Pelaku yang Teriaki MA 'Yang Enak Mah Maling Digebukin' Tidak Akui Perbuatan
Satu dari lima tersangka kasus kekerasan terhadap Muhammad Aljahra alias Zoya (30) masih bersikeras tidak mengakui perbuatannya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu dari lima tersangka kasus kekerasan terhadap Muhammad Aljahra alias Zoya (30) masih bersikeras tidak mengakui perbuatannya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, lima pelaku telah diringkus polisi, yakni SU (40), NA (39), AL (18), KR (55), dan SD (27).
Tapi, ada seorang pelaku yang masih belum mengakui perbuatannya, yakni KR.
Menurut Asep, KR yang berprofesi sebagai buruh penarik odong-odong, melakukan pemukulan dan penendangan.
Baca: Polisi Punya Alat Canggih Untuk Antisipasi Serangan Teroris yang Menggunakan Mobil
Namun sampai saat ini belum mau mengakui perbuatanya.
"Perbuatan pelaku didukung keterangan saksi KS dan saksi AS yang menerangkan dan mengatakan bahwa terduga pelaku K bin S memukul dan menendang korban," ucap Asep di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
Asep menerangkan, sebelum melakukan pemukulan, KR juga sempat mengeluarkan kalimat bernada provokasi.
Baca: Tiga Petunjuk Soal Amplifier Hingga Pelaku Pembakar MA Ditembak Polisi
"Dengan kata-kata, 'yang enak mah maling digebukin' di depan banyak massa," ucap Asep.
Asep menerangkan, kejadian bermula saat MA diduga melakukan pencurian amplifier di Musala Al Hidayah, Babelan, Bekasi.
Dia dipergoki seorang marbot, Rojali.
MA berusaha melarikan diri mengendarai motor.