Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Para Pengeroyok MA: Remaja 18 Tahun Penginjak Kepala, SD Penyiram Bensin dan Pembakar

Kemudian AL 18 tahun, menginjak-injak kepala, lalu AR 55 tahun, dia memukuli perut dan punggung.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Peran Para Pengeroyok MA: Remaja 18 Tahun Penginjak Kepala, SD Penyiram Bensin dan Pembakar
KOMPAS.COM/Anggita Muslimah
Tempat kejadian pembakaran MA pada Selasa (1/8/2017) di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/8/2017). 

"Di sini kemudian berlaku perilaku kolektif di mana masyarakat tergerak merespon suatu peristiwa dengan spontan. Tidak sistematis, tidak terstruktur, artinya spontan," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut sudah memeriksa sebanyak delapan saksi.

Dari jumlah tersebut, dua saksi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua tersangka itu yaitu, NMH berprofesi sebagai wiraswasta dan SH sebagai petugas keamanan di Bekasi," katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, NMH mengaku yang menendang perut korban sebanyak satu kali dan menendang di punggung sebanyak dua kali.

Sementara, tersangka SH menendang punggung korban dua kali.

"Dua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama atau mengeroyok. Karena mengakibatkan korban tewas, maka diancam hukuman 12 tahun penjara," katanya.

Berita Rekomendasi

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Pria Berusia 27 Tahun Ini Siram Joya Pakai Bensin Eceran Lalu Membakarnya

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas