Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Lagi Tersangka Kasus Pembakaran Pencuri Ampli di Bekasi

Kepolisian kembali menangkap sebanyak dua tersangka pada kasus pembakaran Muhammad Al Zahra alias Joya (30).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polisi Tangkap Lagi Tersangka Kasus Pembakaran Pencuri Ampli di Bekasi
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Saksi kunci, Rojali (40), selaku marbot menunjukan nomor seri amplifier yang diduga dicuri MA dari Musala Al Hidayah, Babelan, di Mapolres Metro Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepolisian kembali menangkap sebanyak dua tersangka pada kasus pembakaran Muhammad Al Zahra alias Joya (30).

Dia adalah pria yang diduga mencuri amplifier musala Al Hidayah, di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017).

Hingga kini total tersangka yang telah ditetapkan oleh Polrestro Bekasi, sebanyak lima orang.

"Kami sudah tangkap lagi tiga orang. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika dikonfirmasi, Rabu (9/8/2017).

Namun, Argo belum menyebutkan identitas dan peranan para pelaku tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menjelaskan terperinci pada konferensi pers yang akan digelar sore nanti.

"Nanti kami akan jelaskan sevara terperinci identitas dan peranan para tersangka dalam kasus tersebut. Tapi kami pastikan mereka dijerat pasal 170 mengenai penganiayaan dan menyebabkan kematian, ancamannya 12 tahun penjara," tegas Argo.

Sebelumnya, Argo menyebut sudah memeriksa sebanyak delapan saksi. Dari jumlah tersebut, dua saksi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

"Dua tersangka itu yaitu, NMH berprofesi sebagai wiraswasta dan SH sebagai petugas keamanan di Bekasi," katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, NMH mengaku yang menendang perut korban sebanyak satu kali dan menendang di punggung sebanyak dua kali.

Sementara, tersangka SH menendang punggung korban dua kali.

"Dua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama atau mengeroyok. Karena mengakibatkan korban tewas, maka diancam hukuman 12 tahun penjara," katanya. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas