Aksi Nekat Bocah SD Berhijab Ungkap Aksi Cabul Sopir Angkot
"Pelaku kami amankan saat berada dalam kepungan massa. Pelaku mengaku khilaf karena tiba-tiba saja ingin dan menggerayangi perutnya,"
Editor: Adi Suhendi
Baca: Zubaedah Ingin Temui Pembakar Suaminya
"Sopir angkot diketahui sudah beristri dan memiliki satu anak," kata Johan.
Namun, Syah Johan mengatakan kasus ini merupakan tindak pencabulan terhadap anak, maka pihaknya melimpahkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok.
"Termasuk angkot sebagai barang bukti dan tersangka sudah kami limpahkan ke Polresta Depok," kata Johan.
Atas perbuatannya, itu kata Suah Jihan, sang sopir angkot akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Digerayangi Sopir, Siswi SD ini Melompat dari Angkot
Berita Rekomendasi