Kisah Bocah 14 Tahun Terjaring Perdagangan Orang ke Suriah
Kedua perempuan belia asal Lombok ini diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar di Malaysia oleh tetangga mereka Evi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil membongkar perdagangan orang ke Damaskus, Suriah. Dua korban yang diselamatkan masih berumur belia 14 tahun.
"Korbannya dua orang, inisial JHN (14) alias RF dan NVI (14) asal wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan yang menjadi tersangka yaitu Pariati (51) dan Baiq Hafizah alis Evie (41)," ujar Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2018).
Kedua perempuan belia asal Lombok ini diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar di Malaysia oleh tetangga mereka Evi.
Namun dari Malaysia mereka dikirim ke Suriah melalui Jaringan Fadi asal Irak yang bertindak sebagai penghubung.
"Dari hasil pengembangan, dapat ditangkap pula tersangka Evie di Malang yang diduga membawa korban ke Malaysia via Batam dan sebagai penghubung langsung ke jaringan Fadi di Malaysia untuk memberangkatkan calon TKI ke Damaskus secara ilegal," jelas Ari.
Untuk dapat berangkat kerja di luar negeri, oleh pelaku, Evi, keduanya dibuatkan identitas palsu menjadi 19 tahun.
Dokumen yang dipalsukan oleh jaringan Evi adalah Kartu Keluarga dan KTP yang berbeda nama dan umur korban.
Kedua bocah ini mengaku bekerja di Damaskus selama dua tahun dan berpindah majikan tiga kali.
Namun pada majikan pertama dan kedua korban tidak digaji. Sedangkan pada majikan ketiga, korban mendapatkan gaji USD200 selama lima bulan saja dan korban disiksa.
"Karena korban tidak tahan, dan akhirnya korban kabur dari rumah majikan dan melaporkan hal yang dialaminya ke KBRI Damaskus, selanjutnya KBRI Damaskus memulangkan korban ke Indonesia," sambung Ari.
Satgas lalu mengendus praktik jaringan Evi setelah pada tahun 2017, ketika Unit 4 Subdit 3 Dirtipidum Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang adanya korban dugaan TPPO dari Damaskus.
Baca: Masak Bubur Gudeg untuk AHY, Gibran: Suka Enggak Mas?
Ari mengungkapkan bahwa jaringan ini diduga telah mengirimkan ratusan TKI dari NTB ke Damaskus via Malaysia sejak tahun 2014 hingga 2017 secara ilegal. Dan keuntungan yang didapatkan oleh jaringan ini Rp10 sampai Rp15 juta per calon TKI, sehingga diduga keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Barang bukti yang telah disita oleh Bareskrim Polri berupa 18 Paspor, 2 buku tabungan, 1 bandel catatan keuangan, 1 buah buku kecil merk mirage batik warna coklat yang berisi catatan keuangan, dan satu bendel formulir Housemaid Application dan tiga buah handphone.
Akibat perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan Pasal 6 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri Jo Pasal 55 ayat ( 1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 8810 Pasal 76 I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun.