Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Jeremy Thomas Tersangka Penipuan Rp 16 Miliar

Kepolisian telah menetapkan artis Jeremy Thomas sebagai tersangka kasus penipuan pengalihan aset Vila di Ubud Bali senilai Rp 16 miliar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tetapkan Jeremy Thomas Tersangka Penipuan Rp 16 Miliar
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Jeremy Thomas ditemui di Gedung Sentra Pelayanan Propam Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan artis Jeremy Thomas sebagai tersangka kasus penipuan pengalihan aset Vila di Ubud Bali senilai Rp 16 miliar.

"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sebenarnya sudah ditangani oleh Polda Bali. Tapi sekarang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dihubungi pada Jumat (11/8/2017).

Polda Bali sendiri, lanjut Argo telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Bahkan penyidik telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan, namun dikembalikan atau P19.

"Sudah dikembalikan karena locus delicti-nya (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Makanya kasusnya juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Argo.

Baca: Jeremy Thomas Lihat Sisi Positif Ditolaknya Penangguhan Penahanan Anaknya

Seperti diketahui, kasus tersebut, bermula dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada tahun 2013 lalu.

Berita Rekomendasi

Yaitu, antara Jeremy dan Patrick Alexander yang merupakan warga negara Australia.

Saat itu, Patrick melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali atas tudingan penipuan pada Oktober 2014 lalu.

Dimana, Patrick merasa tertipu Jeremy dan mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila tersebut.

Penulis: Mohamad Yusuf

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas