Polisi Tetapkan Jeremy Thomas Tersangka Penipuan Rp 16 Miliar
Kepolisian telah menetapkan artis Jeremy Thomas sebagai tersangka kasus penipuan pengalihan aset Vila di Ubud Bali senilai Rp 16 miliar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan artis Jeremy Thomas sebagai tersangka kasus penipuan pengalihan aset Vila di Ubud Bali senilai Rp 16 miliar.
"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sebenarnya sudah ditangani oleh Polda Bali. Tapi sekarang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dihubungi pada Jumat (11/8/2017).
Polda Bali sendiri, lanjut Argo telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Bahkan penyidik telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan, namun dikembalikan atau P19.
"Sudah dikembalikan karena locus delicti-nya (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Makanya kasusnya juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Argo.
Baca: Jeremy Thomas Lihat Sisi Positif Ditolaknya Penangguhan Penahanan Anaknya
Seperti diketahui, kasus tersebut, bermula dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada tahun 2013 lalu.
Yaitu, antara Jeremy dan Patrick Alexander yang merupakan warga negara Australia.
Saat itu, Patrick melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali atas tudingan penipuan pada Oktober 2014 lalu.
Dimana, Patrick merasa tertipu Jeremy dan mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila tersebut.
Penulis: Mohamad Yusuf
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.