Habis Nonton Film Porno, Tukang Sate Cabuli Bocah di Toilet Masjid
Saiful Arifin (26), seorang penjual sate di Kediri, mencabuli bocah, dengan iming-iming dua tusuk sate ayam.
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Saiful Arifin (26), seorang penjual sate di Kediri, mencabuli bocah, dengan iming-iming dua tusuk sate ayam.
Saiful mencabuli VV (8) pelajar kelas 2 SD.
Ulah Saiful warga Dusun Geneng, Desa/Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri terungkap setelah korban VV menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
Baca: Ahmad Dhani Redakan Tangisan Anak dengan Segepok Uang, Malah Diingatkan Utang Barang Antik
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian segera meringkus pelaku di rumahnya.
Barang bukti sebuah kain penutup wajah warna ungu, celana dalam warna biru dan celana jeans warna biru telah diamankan.
Dari pengakuan Saiful, pencabulan itu dilakukan di kamar mandi masjid di Dusun Sagi, Desa Tarokan.
Saat itu korban berangkat sekolah melewati masjid kemudian dipanggil pelaku yang menjanjikan memberi dua tusuk sate ayam.
Sebenarnya ada dua anak yang ditawari pelaku.
Namun hanya VV yang kembali setelah menaruh tas di bangku kelasnya.
Baca: Menangkan kasus penggerayangan, mengapa Taylor Swift hanya dapatkan ganti rugi Rp13 ribu?
Kemudian korban diajak pelaku masuk ke dalam kamar mandi masjid.
Di dalam kamar mandi masjid pelaku kemudian menutup mata korban dengan penutup wajah.
Kemudian korban dipaksa untuk membuka mulutnya.
Selanjutnya pelaku melakukan hal tak senonoh.
Perbuatan itu dilakukan dalam beberapa menit sampai pelaku mengalami orgasme.
"Setelah kejadian di dalam kamar mandi korban saya beri dua tusuk sate," ungkap Saiful.
Pelaku mengaku terobsesi melakukan perbuatan cabul setelah melihat film porno di HP miliknya.
Dari tayangan film porno itu muncul niat melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Kapolresta Kediri AKBP Anthon Heryadi menjelaskan, perbuatan tersangka dijerat pasal 82 UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman perbuatan pidana ini dengan hukuman penjara 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tersangka telah melakukan kekerasan dan tipu muslihat membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
"Sejauh ini baru satu anak yang menjadi korbannya," jelasnya.
Satu korban yang juga dipanggil pelaku tidak mau datang.
"Dari pengakuan tersangka melakukan perbuatan cabul setelah nonton film porno," jelasnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.