Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serikat Buruh Akan Ramaikan Pidato Kenegaraan Presiden Dengan Aksi Tolak Perppu Ormas

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut pihaknya akan menggelar aksi besok.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Serikat Buruh Akan Ramaikan Pidato Kenegaraan Presiden Dengan Aksi Tolak Perppu Ormas
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serikat buruh juga menolak keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 terkait organisais kemasyarakatan (ormas).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut pihaknya akan menggelar aksi besok.

Kepada wartawan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017), ia menyebut akan ada sekitar 1000-1500 orang buruh dari berbagai organisasi, yang akan menggelar aksi di DPR RI, besok, Rabu (16/8), di mana Presiden RI. Joko Widodo dijadwalkan menyampaikan pidato kenegaraan.




"Walaupun polisi melarang, kita sudah mengajukan surat pemebritahuan. Yang kita tuntut cuma satu, cabut perppu ormas," katanya.

Perppu ormas adalah aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk mengubah sejulah pasal di Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.

Melalui perppu tersebut, pemerintah memangkas mekanisme pencabutan keabsahan ormas, sehingga kini keputusan tersebut bisa dilakukan tanpa mekanisme pengadilan.

KSPI sendiri bukanlah ormas menurut Said Iqbal, melainkan serikat pekerja yang ekabsahannya dikelaurkan oleh Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker), yang berdasarkan aturannya, hanya bisa dibubarkan melalui kongres oleh anggota, atau melalui pengadilan.

BERITA TERKAIT

Namun KSPI dan sejumlah serikat buruh lainnya, ikut terancam. Karena menurutnya niat awal pemerintah mengeluarkan Perppu ormas adalah untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, demi terlindunginya kepentingan modal.

Niat itu terlihat dari aturan yang ada dalam perppu, di mana pemerintah bisa menindak kelompok yang mengganggu ketertiban umum dan menyampaikan ujaran kebencian untuk pemerintah.

"Kita demo itu bisa dianggap menganggu ketertiban umum. Kita menolak upah murah, menganggap kebijakan pemerintah hanya melindungi pemodal, apa itu ujaran kebencian, tidak, itu mengkritisi pemerintah," katanya.

"Oleh karena itu bukan tidak mungkin setelah perppu ormas, pemerintah akan mengelaurkan perppu sserikat pekerja. Maka kita harus tolak kebijakan itu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas