Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modusnya Bantu Kerjakan PR, Penjaga SD Malah Perkosa Siswi SMP di Perpustakaan

Saat itu pelaku sudah diamankan oleh warga beserta kedua orang tua siswi yang menjadi korban tindakan asusila tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Modusnya Bantu Kerjakan PR, Penjaga SD Malah Perkosa Siswi SMP di Perpustakaan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- INH(28) seorang penjaga sekolah di salah satu SD di Jakarta Timur tega cabuli seorang gadis berusia 13 tahun.

Gadis dibawah umur yang masih duduk dibangku SMP ini, disetubuhi oleh tersangka di sebuah perpustakan dengan iming-iming akan membantu mengerjakan PR miliknya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo, AKP Bambang Edi, ia mengatakan bahwa ada laporan dari warga telah terjadi tindakan asusila yang melibatkan seorang penjaga sekolah.

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh warga berdasarkan kedua orang tua siswi yang menjadi korban tindakan asusila tersebut.

Sistem Ganjil-genap Diterapkan di Tol Cikampek Bulan Ini

"Jadi gini itu anak cerita ke orang tuanya kalo pelaku melakukan tindakan tidak senonoh. Geram mendengar cerita anaknya, orangtuanya langsung mendatangi tersangka ke sekolahan tersebut," kata Bambang Edi, Selasa (25/8/2017)

Menurut Bambang, bahwa keduanya pernah saling mengenal karena korban pernah bersekolah di SD yang menjadi tempat kerja tersangka.

Berita Rekomendasi

"Dulu kan dia di SD sana, sekarang sudah SMP kelas 1, jadi udah kenal sebelumnya," katanya.

Pelaku mengajak korban melakukan tindakan asusila tersebut dengan iming-iming akan dibantu mengerjakan PR yang dirasa sulit menurut korban.

"Jadi si pelaku ini iming iming mau bantu ngerjain PR jika ada kesulitan, jadi jika ada yang sulit nanti dibantu tapi datang ke SD kamu aja yang tempat kami sekolah dulu," jelasnya.

Selanjutnya pada 11 Agustus 2017 pelaku dengan dalih akan membantu pekerjaan sekolahan (pekerjaan rumah/PR) lalu menjmput korban jam 17.30 wib di sekolahan korban dan di ajak ke TKP.

"Sesampainya di TKP korban di suruh tiduran di kasur matras yang sudah di siapkan pelaku, lalu pelaku secara paksa melakukan tindak senonoh kepada korban, korban sempat menolak namun tidak kuasa," katanya.

Hingga kini belum diketahui apakah perbuatan pelaku juga pernah dilakukan sebelumnya, bahkan korban belum dapat dimintai keterangan karena masih shock.

"Belum tahu udah berapa kali, karena masih kami periksa, dan masih berjalan, hasil visum juga belum tahu karena kan semalem baru datang, sore baru selesai visum, malam belum dapat di mintai keterangan," katanya.

Menurut Bambang penangkap tersangka pada Senin (14/8/2017) di tempat pelaku bekerja, pengkapan sendiri dilakukan oleh warga yang mengetahui terjadinya tindakan asusila berkat informasi kedua orang tua korban yang datang ke sekolah tersebut.

"Ya setelah itu pokoknya ada penyerahan dari warga, ditangkapnya di sekolahan itu, karena dia kan bekerja jadi penjaga sekolah," katanya.

Hingga kini pelaku tengah diamanman di Polsek Pasar Rebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Joko Supriyanto)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas