Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengelola Apartemen Green Pramuka Cabut Laporan, Acho Akan Minta Maaf

"Jadi secara formil kami tetap lakukan pencabutan laporan di sini, kemudian kami lampirkan perdamaian-perdamaian yang kami lakukan dengan pihak Acho,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengelola Apartemen Green Pramuka Cabut Laporan, Acho Akan Minta Maaf
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Pengacara Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pengelola apartemen Green Pramuka mencabut laporan mereka terhadap Muhadkly MT alias Acho.

Pengacara Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar menerangkan, mediasi antara pihak pengelola dan Acho sudah dilakukan Selasa (15/8/2017).

Berdasarkan pertemuan itu, disepakati bahwa pihak pengelola akan mencabut laporan terhadap Acho mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kami akan mencabut laporan tersebut dan inilah janji kami, bahwa permasalahan ini akan diselesaikan lewat musyawarah, mufakat. Intinya perdamaian sudah disepakati bersama," ujar Rizal di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).

Baca: Ratusan Jemaah First Travel Datangi Crisis Center di Gedung Bareskrim

Pencabutan laporan atas rekomendasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta.

Berita Rekomendasi

Pada Minggu (6/8/2017) lalu, Adi menyampaikan, untuk menyelesaikan proses hukum, pencabutan laporan harus dilakukan terlebih dulu.

"Jadi secara formil kami tetap lakukan pencabutan laporan di sini, kemudian kami lampirkan perdamaian-perdamaian yang kami lakukan dengan pihak Acho," ujar Rizal.

Terdapat beberapa poin sebagai persyaratan perdamaian.

Baca: Menilik Rumah Mewah Bos First Travel, Warga: Banyak Mobil Mewah, Saya Kira Dia Pejabat

Pertama, Acho akan meminta maaf dan mengklarifikasi di blog pribadinya.

Kedua pihak pengelola sebagai pihak pelapor akan melakukan pencabutan laporan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Ketiga, pihak pengelola akan memperbaiki pelayanan terhadap penghuni apartemen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas