Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eggi Sudjana: Jangankan Jadi Tersangka, Jadi Saksi Saja Habib Rizieq Tidak Pantas

"Dari perspektif saya, itu harus dipahami, jangankan jadi tersangka, jadi saksi saja gak pantas itu Habi‎b,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eggi Sudjana: Jangankan Jadi Tersangka, Jadi Saksi Saja Habib Rizieq Tidak Pantas
KOMPAS IMAGES
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, menilai kliennya tidak pantas diperiksa penyidik kepolisian dalam kapasitas sebagai tersangka maupun saksi.

Pernyataan Eggi tersebut terkait dengan status habib Rizieq dalam kasus chat berbau pornografi dengan Firza Husein.

"Dari perspektif saya, itu harus dipahami, jangankan jadi tersangka, jadi saksi saja gak pantas itu Habi‎b," ujar Eggi kepada wartawan di Stadion Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (19/8/2017).

Baca: Bos First Travel Jaminkan Rumah dan Mobil Mewahnya Karena Punya Utang Rp 80 Miliar

Eggi beralasan, jika sebagai saksi minimal Rizieq pernah melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami.

"Nah bagaimana itu Habib tak mengalami, mendengar dan mengetahui, jadi tersangka lagi," tambah Eggi.

Berita Rekomendasi

Dirinya juga mengatakan bahwa informasi mengenai chat berbau pornografi tersebut didapat dari anonymous yang berarti tanpa identitas.

"Kalau tanpa identitas, dalam ilmu hukum itu berarti tak punya identitas. Kalau tak punya identitas tidak bisa jadi subjek hukum. Kalau tak punya subjek hukum, bagaimana mau dihukum," jelas Eggi.

Lebih jauh, Eggi mengutip Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 ada pasal 69, pasal 70, dan pasal 71 yang mengatur tentang gelar perkara.

Eggi mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut cacat karena tidak didahului dengan gelar perkara khusus.

Baca: Bos First Travel Punya Utang Kepada Sejumlah Hotel di Arab Saudi Sebesar Rp 24 Miliar

"Harus ada gelar perkara khusus. Kenapa khusus, karena satu, saya punya hak meminta dan saya sebagai kuasa hukum memprotes keadaan itu tak sesuai dengan jalan hukum yang sebenarnya," tambah Eggi.

Rizieq berstatus tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi.

Diduga, percakapan WhatsApp itu merupakan pembicaraan Rizieq dengan Firza Husein.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas