Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Disamakan dengan Ahok, Pengacara Rizieq Minta Polisi Cari Penyebar Chat WhatsApp

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi dan telah diperiksa beberapa waktu lalu

Editor: Sanusi
zoom-in Minta Disamakan dengan Ahok, Pengacara Rizieq Minta Polisi Cari Penyebar Chat WhatsApp
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapitra Ampera, kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, meminta polisi mencari penyebar chat berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi dan telah diperiksa beberapa waktu lalu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi.

"Ada kasus polisi dihina, siapa yang menyebarkan. Presiden dihina, siapa yang menyebarkan. Yang dicari yang upload, (kasus Rizieq) ini yang upload enggak dicari," kata Kapitra saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (20/8/2017).

Baca: Pengacara Kembali Minta Kasus Rizieq Dihentikan, Kali Ini Alasannya Bukti Tak Sah

Kapitra turut mencontohkan kasus dugaan penodaan agama yang dialami oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.

Dalam kasus itu, aparat turut memeriksa Buni Yani selaku yang menyebarkan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang dianggap telah menodai agama.

"Asas persamaan di mata hukum harusnya dilakukan. Kasus Ahok dicari, siapa yang menyebarkan, oh Buni Yani," tutur Kapitra.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia juga menyinggung alat bukti yang dipakai polisi untuk menjerat kliennya, yakni chat WhatsApp yang didapat dari laman www.baladacintarizieq.com.

Menurut Kapitra, informasi dari laman itu tidak bisa digunakan sebagai alat bukti karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016, di mana hasil penyadapan bukan dari lembaga yang ditunjuk tidak bisa dijadikan alat bukti, baik saat penyidikan maupun dalam proses peradilan.

Rizieq berstatus tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi. Sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini, Rizieq masih berada di Arab Saudi. Polisi akhirnya memeriksa Rizieq di Arab Saudi beberapa waktu lalu.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Samakan dengan Kasus Ahok, Pengacara Rizieq Minta Polisi Cari Penyebar Chat WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas