Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat Terobos Kawasan Bebas Roda Dua, Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu

Rencananya pembatasan tersebut akan dimulai dari Bundaran HI menuju selatan yakni Bundaran Senayan dengan jarak kurang lebih 4,95 km.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Nekat Terobos Kawasan Bebas Roda Dua, Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/8/2017). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan pelarangan sepeda motor melintasi Jalan HR Rasuna Said, Kuningan dan akan melakukan uji coba selama 30 hari pada 11 atau 12 september mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruang gerak para pengendara sepeda motor, akan semakin dibatasi di beberapa kawasan di Jakarta.

Pasalnya, Pemerintah DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya bersama beberapa pihak terkait akan menambah jumlah kawasan bebas roda dua di sejumlah titik.

Hal ini dilakukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih efektif dan efisien.

“Pembatasan ini dilakukan secara bertahap. Kami sudah lakukan focus group discussion pada 8 Agustus lalu, dan rapat kordinasi pada 15 Agustus lalu. Untuk  tahap sosialisasi sudah hari ini sampai 11 September 2017 mendatang,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagarra.

Halim menambahkan, pihaknya juga akan melakukan rapat persiapan uji coba secara internal pada 5 September, penyiapan SK Kadishub (uji coba) pada 11 September.

Setelahnya semua siap, uji coba lapangan akan dilaksanakan pada 12 September sampai 10 Oktober 2017.

Rencananya pembatasan tersebut akan dimulai dari Bundaran HI menuju selatan yakni Bundaran Senayan dengan jarak kurang lebih 4,95 km.

Berita Rekomendasi

Berikut adalah jalur alternatif bagi pengendara motor, yang ingin menuju daerah tersebut.

Menurut Halim, adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar jika sudah melewati tahap sosialisasi adalah dijerat Pasal 287 tentang pelanggaran lalu lintas dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.

Adapun kawasan yang diusulkan adalah ruas jalan Sudirman mulai Bundaran HI sampai Bundaran Senayan. Selanjutnya ruas jalan HR Rasuna Said, Jalan Sudirman sampai Imam Bonjol.

Waktu pemberlakuan mulai 06.00 WIB sampai 23.00 WIB. Sementara diusulkan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah kawasan jalan ganjil genap mulai Sudirman Thamrin sampai Gatot Subroto. Usulan waktu pemberlakukan mulai pukul 06.00 sampai 23.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas