Dua Opsi dari First Travel, Berangkatkan Jemaah Umrah atau Kembalikan Uang
Biro perjalanan umrah First Travel menawarkan dua opsi perdamaian kepada para calon jemaahnya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biro perjalanan umrah First Travel menawarkan dua opsi perdamaian kepada para calon jemaahnya. Opsi pertama, tetap memberangkatkan para jemaah sedangkan opsi kedua adalah First Travel mengembalikan uang para jemaah.
Kedua opsi ini dipaparkan Deski, Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel.
Menurut Deski, pihaknya segera mengajukan usulan perdamaian sesuai putusan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Kami akan mengajukan usulan perdamaian yang nantinya jadi pegangan semua jemaah yang menginginkan jadwal keberangkatan ataupun jemaah yang menginginkan untuk uangnya di-refund," kata Deski di seusai sidang PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017) siang.
Putusan sidang itu adalah First Travel diberi waktu 45 hari untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap tiga penggugat.
Baca: Tak Ada Raut Wajah Penyesalan dari Pasutri Andika dan Anniesa
Deski menjelaskan, bagi First Travel, opsi memberangkatkan para jemaah jauh lebih mudah dibanding mengembalikan uang.
"Kami lebih mudah memberangkatkan jemaah karena memang itu sebagai tanggung jawab kami. Kami sudah atur schedule-nya dan paket-paket yang dapat murah. Jadi pertimbangannya jadwal yang fix adalah jadwal keberangkatan," ujar Deski.
Terkait sumber dana untuk mengembalikan uang jemaah, Deski enggan menjelaskannya. Deski berharap tawaran perdamaian itu diterima.
"Tergantung dari kreditur (jamaah), jika usulan perdamaian kami diterima, kami akan jalankan sesuai isi perdamaian. Tapi jika para kreditur menolak usulan perdamaian, maka kami akan dipailitkan. Kami rasa itu akan merugikan banyak orang," katanya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tiga diajukan tiga calon jemaah umrah First Travel.
Sebanyak 43 jemaah lain menyusul mengajukan gugatan PKPU yang nilai tagihannya mencapai Rp 758 juta.
"Mengabulkan permohonan PKPU sementara dalam jangka waktu 45 hari. Menimbang debitur tidak bisa melunasi utangnya," ujar hakim ketua, John Tony Hutauruk dalam sidang, Selasa siang.
Putusan itu diambil setelah hakim mempertimbangkan bahwa PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dinilai tak bisa melunasi utangnya.