Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Mati Menanti Bos First Travel yang Miliki 9 Airsof Gun dan 10 Peluru

Polisi menemukan sembilan senjata airsoft gun dan sepuluh peluru tajam di rumah bos First Travel di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hukuman Mati Menanti Bos First Travel yang Miliki 9 Airsof Gun dan 10 Peluru
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar . (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk pertama kalinya, Mabes Polri merilis tiga tersangka kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel.

Ketiganya masing-masing, Andika Surachman sebagai Direktur Utama, Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur First Travel, dan Kiki Hasibuan sebagai Komisaris dan Manajer Keuangan.

Khusus Andika, Bareskrim Mabes Polri menyangkakan kasus lain terkait kepemilikian 10 butir peluru tajam .

Polisi menemukan sembilan senjata airsoft gun dan sepuluh peluru tajam di rumahnya, kawasan Sentul, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menjelaskan delapan senjata airsoft gun laras panjang dan satu pistol tersebut ada yang memiliki izin dan ada yang tidak.

"Juga 10 butir peluru tajam. Ini menjadi kasus baru. Ini milik tersangka Andika," kata Herry saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Baca: Kisah Perjuangan Para Korban First Travel, Lapor Polisi hingga Audiensi dengan DPR

Berita Rekomendasi

Atas kepemilikan tersebut, pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Promo Artis
Herry menjelaskan kembali, First Travel sempat memberangkatkan sejumlah artis umrah ke Tanah Suci Mekkah. Pemberangkatan ini merupakan strategi First Travel untuk menggaet calon jemaah umrah lebih banyak lagi.

Polisi  menggelar tersangka kasus penipuan  PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman (kedua dari kiri), Anniesa Desvitasari (tengah), dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp. 848 miliar.  (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Polisi menggelar tersangka kasus penipuan PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman (kedua dari kiri), Anniesa Desvitasari (tengah), dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp. 848 miliar. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

Herry mengatakan, cara itu merupakan bagian dari modus First Travel dalam melakukan penipuan.

"Jadi memang ada beberapa artis yang diberangkatkan oleh First Travel. Itu juga merupakan bagian dari promo sebetulnya. Yang menurut mereka promo. Bagi saya, adalah salah satu bagian modus penipuannya," tambah Herry Rudolf.

Pemberangkatan tersebut juga dipublikasikan melalui media agar jemaah tergiur.

"Jadi promo dilakukan dengan memberangkatkan artis. Kemudian ditayangkan di media bahwa First Travel bisa sebegitu hebatnya memberangkatkan artis. Itu kira-kira bagian dari promosinya," jelas Herry Rudolf.

Sejumlah artis disebut-sebut pernah bekerjasama dengan First Travel, di antaranya Syahrini, Ria Irawan, dan almarhumah Julia Perez.

Baca: Kiki Hasibuan Seminggu Sekali Pulang ke Rumah Senilai Rp 2,1 Miliar

Mereka disebut-sebut pernah diberangkatkan umrah lewat jasa First Travel.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri rencananya segera memeriksa sejumlah artis yang mempromosikan First Travel seperti Ria Irawan dan Syahrini.

Tidak hanya ikut umrah, Ria Irawan juga terlihat memakai baju rancangan pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan. Ria Irwan kemudian mengklarifikasinya.

Bermula saat Januari 2017 lalu, almarhumah pedangdut Julia Perez diminta mengendorse atau mempromosikan jasa perjalanan travel First Travel.

Artis Ria Irawan, mengungkap dirinya menjadi sutradara dalam video perjalanan umrah Jupe dengan jasa First Travel tersebut.

Ria yang juga ikut umrah bersama Jupe saat itu, sempat mengenakan baju desain karya desainer Anniesa Hasibuan, pemilik First Travel, yang kini harus berurusan dengan polisi.

"Berhubung aku artis dan inisiatif bantu meringankan tugas Jupe (meng-endorse), jadi aku kerjakan seperti aku share kegiatan first travel di IG aku @riairawan dan foto pakai Anniesa Hasibuan Collection, yang sebenarnya baju tersebut dipinjamkan untuk Jupe. Tapi kondisi Jupe saat itu kan tidak memungkinkan untuk berdiri berlama-lama," kata Ria Irawan.

Kendati mengenakan baju desain Anniesa Hasibuan, Ria mengaku tidak mengenal desainer kenamaan tersebut.

"Nggak kenal, nggak pernah ketemu," kata Ria.

Niat awal, lanjut Ria Irawan, hanya untuk meringankan tugas Jupe, sebagai endorser. Alhasil, dari niat baiknya membantu Jupe, Ria dan suami pun turut mendapatkan fasilitas VIP dalam perjalanan umrah mereka.

"Jatah suami sebenarnya umrah regular. Tapi karena saya mau bantu promosi, Alhamdulillah suami dan saya mendapatkan fasilitas VIP," kata dia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menambahkan, jumlah korban agen perjalanan First Travel atau calon jemaah yang tak diberangkatkan meski telah lewat waktu yang dijanjikan terus bertambah.

"Dari penelusuran data First Travel, total jemaah promo yang daftar bulan Desember 2016 sampai Mei 2018 ada 72.682 orang," ujarnya

Dari jumlah yang terdaftar, sebanyak 14.000 orang sudah diberangkatkan. Sementara sisanya belum juga pergi ke tanah suci meski sudah membayar lunas.

"Yang belum berangkat ada 58.682 orang," kata Herry.

Herry mengatakan, sebagian korban telah menyampaikan keluhan mereka ke crisis center yang dibuka di Bareskrim Polri. Ada keluhan korban yang belum menerima uang dan paspor kembali meski sudah menarik diri untuk berangkat.

Selain itu, mereka gagal berangkat meski sudah menambah biaya untuk carter pesawat sebesar Rp 2.500.000.

"Parahnya, ada yang sudah bayar lunas dan diarahkan ke bandara, tapi tidak diberangkatkan," kata Herry.

Dalam kasus ini, Direktur Utama First Travel Andika Surachman merupakan pelaku utama dalam melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Ia dibantu istrinya, Anniesa Hasibuan dan adik iparnya, Siti Nuraidah Hasibuan. Modusnya, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.

Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Para tersangka juga memberikan promosi dengan biaya murah di bawah ketetapan Kementerian Agama, yakni Rp 14,3 juta. Ia menjanjikan para pelanggannya mendapatkan fasilitas VIP meski membayar murah.

"Ini menarik minat cukup banyak jemaah," kata Herry. (tribun/fah/rin/yat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas