Tergiur Jadi Model, Mamah Muda di Kota Bekasi Diperkosa dan Dirampok
Pelaku pemerkosaan sekaligus perampok dengan modus tawaran menjadi model fotografi di Kota Bekasi, ditangkap polisi pada Selasa (15/7/2017) lalu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pelaku pemerkosaan sekaligus perampok dengan modus tawaran menjadi model fotografi di Kota Bekasi, ditangkap polisi pada Selasa (15/7/2017) lalu.
Tersangka DF (28) telah menggagahi FK (23), ibu rumah tangga di salah satu hotel di Kota Bekasi.
"Tersangka juga mengambil ponsel dan tas korban setelah menyetubuhi FK," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko pada Rabu (23/8/2017).
Wijonarko mengungkapkan, modus operasi tersangka adalah menyebar tawaran menjadi model fotografi lewat media sosial Facebook.
Rupanya, korban FK tergiur dengan tawaran itu karena dijanjikan bayaran menjadi model fotografi.
"Mereka berdua kemudian berkomunikasi secara intens hingga sepakat bertemu di salah satu hotel di Kota Bekasi," kata Wijonarko.
Baca: Propam Polri Tangkap 6 Polisi Lalu Lintas yang Isap Sabu di Tol Semanggi dan Pungli Pengendara
Saat di hotel, DF mengikat kedua tangan korban dengan alasan untuk sesi pemotretan.
Saat diikat itulah, DF leluasa menyetubuhi mamah muda (mahmud) tersebut sebanyak satu kali.
"Setelah menyetubuhi korban, tersangka menutup tubuh korban menggunakan selimut dan mematikan lampu kamar. Tersangka kemudian kabur," jelasnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriyadi menambahkan, korban kemudian melapor ke Mapolrestro Bekasi Kota.
Polisi melacak keberadaan tersangka melalui ponsel korban yang dicuri DF.
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Kabupaten Bekasi," kata Dedy.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan hal serupa beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap berapa jumlah korban pemerkosaan yang dilakukan DF.
"Kami imbau agar masyarakat terutama kaum perempuan untuk berhati-hati dengan aksi perampokan dan pemerkosaan dengan modus serupa," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka DF bakal dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan yang bakal dihukum penjara di atas 10 tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri