Polisi Periksa Anggotanya yang Kedapatan Isap Sabu Sebelum Lakukan Pungutan Liar Modus Razia
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota polisi yang diringkus karena melakukan pungutan liar dan membawa narkoba jenis sabu saat bertugas.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota polisi yang diringkus karena melakukan pungutan liar dan membawa narkoba jenis sabu saat bertugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan penyidik sedang memeriksa anggota polisi yang kedapatan membawa sabu tersebut.
Nico dengan tegas menyampaikan, tak pandang bulu dalam memproses hukum anggota yang melanggar aturan.
"Kami proses, jadi itu hal yang menjadi kewajiban kami untuk memproses. Bahkan, harus mencari tahu, dia dapat barang (sabu) dari mana dan harus ditangkap juga," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
Baca: Deodoran Hingga Botol Sampo, Ini Modus Pengunjung Selundupkan Sabu ke Dalam Penjara
Penyidik Direktorat Reserse Polda Metro Jaya sedang mendalami dari mana anggota polisi mendapatkan sabu.
Pemeriksaan selama 3x24 jam masih berlangsung.
Nico menyesalkan adanya anggota Polda Metro Jaya yang mengkonsumsi sabu.
Sanksi tegas, berujung pemecatan menanti anggota polisi tersebut.
Baca: Tembak Mati Kurir Sabu Asal Malaysia, Buwas: Enggak Terbalikan Kan Benderanya, Orangnya Terbalik
"Saya kira hukum harus ditegakkan. Kalau misalkan dia sudah sadar pakai narkoba dan anggota polri, ya harus diproses, dihukum, dan dipecat. Kita laksanakan saja proses itu," ujar Nico.
Sebelumnya, Tim Provos Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menangkap lima anggota polisi.
Ditangkap lantaran melakukan pungutan liar dengan modus razia kendaraan di pintu keluar tol Semanggi, Jenderal Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa (28/8/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.
Mereka yang ditangkap dalam kasus pungli, yakni Brigadir DF, Brigadir RF, Briptu MTRS, Bripka AP dan Brigadir HPS.
Kelimanya meminta uang Rp 100 ribu kepada pengendara roda empat, tanpa memberikan surat tilang.
Selain itu, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat isap atau bong, ketika Tim Provos melakukaan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai Brigadir DF dan Brigadir RF.
Saat diinterogasi Tim Provos, kedua oknum polisi tersebut mengakui telah mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksi pungli terhadap pengemudi mobil di Semanggi.