Ini Kronologis Mobil Mewah yang Diblokir KPK Kena Tilang Polisi
"Aipda DMS menilang sebuah mobil Porsche pada 18 Agustus kemarin di depan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Kebon Jeruk," kata Halim.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil mewah Porsche yang diblokir KPK ditilang oleh polisi.
Terjadi pada tanggal 18 Agustus 2017 pekan lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra membenarkan kejadian tersebut.
Mobil itu, ditilang oleh Aipda DMS.
"Aipda DMS menilang sebuah mobil Porsche pada 18 Agustus kemarin di depan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Kebon Jeruk," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/8/2017).
Baca: Wakil Presiden Jusuf Kalla Dikabarkan Sakit
Pengendara berinisial S dihentikan petugas karena melanggar garis marka.
Setelah dihentikan, kendaraan berpelat nomor B 1911 FH ini tak mempunyai SIM dan diduga tidak sesuai dengan registrasi kepolisian.
"Ini tak sesuai dengan kendaraan yang dibawa. Setelah ditelitii, kendaraan tersebut seharusnya nomor plat B 5 ATS atas nama A," ujar Halim.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil tersebut diketahui merupakan mobil yang sedang diblokir oleh pihak KPK.
"Itu permohonannya ada, kami langsung buat surat pemblokiran," ujarnya.
Kendaraan tersebut langsung diamankan oleh polisi.
Sang pengendara pun sudah dilakukan tindakan berupa penilangan.