Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

MA Kabulkan Gugatan Permenhub, Pemerintah Dorong Sinergi Transportasi Online dan Konvensional

"Ada atau tidak ada Permenhub 26 itu kami tetap dorong mereka supaya bersinergi,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MA Kabulkan Gugatan Permenhub, Pemerintah Dorong Sinergi Transportasi Online dan Konvensional
Kompas.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelaksana Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berharap adanya sinergi antara moda transportasi berbasis online dengan konvensional.

Mahkahmah Agung telah mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 terkait Transportasi online.

Tetapi, BPTJ menganggap proses sinergi itu penting agar aktivitas usaha antar dua jenis transportasi itu masih tetap bisa berjalan.

Baca: Berkeliaran Bebas di Jalanan, Mobil Sport Sitaan KPK Ditilang Polisi

"Ada atau tidak ada Permenhub 26 itu kami tetap dorong mereka supaya bersinergi," ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/8/2017).

Bambang pun menyebut kolaborasi yang dilakukan GO-JEK dan Blue Bird sebagai model kerja sama dan sinergi yang ideal antara dua kelompok usaha tersebut.

Kerja sama itu ditujukan agar aktivitas masing-masing perusahaan bisa tetap berjalan dan saling melengkapi.

Berita Rekomendasi

"Contohnya kan sudah ada GO-JEK dan Blue Bird, mesti bisa berjalan seiring bersama," kata dia.

Baca: Fadli Zon Sebut Langkah Pansus Angket Desak BPK Audit Barang Sitaan KPK Tepat

Sebagai kawasan yang menjadi barometer nasional, Bambang berharap kerja sama seperti itu bisa ditiru di daerah lain.

Dia yakin sinergi usaha antara GO-JEK dan Blue Bird yang sukses di Jabodetabek, maka peluang untuk sukses di daerah lain juga cukup besar.

Apalagi singgungan antara transportasi online dengan konvensional banyak terjadi di daerah-daerah lain.

"Jabodetabek itu bisa dijadikan barometer, kalau di sini sukses maka sangat mungkin diterapka di daerah lain," ujar dia.

Pernyataan Bambang itu merupakan respon dari putusan MA yang mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 Tahun 2017 soal Transportasi Online.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas