Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: DL Sitorus Tidak Terima Perlakukan KLHK dan Terus Melawan Sebelum Meninggal

Tuduhan tersebut selalu diumbar ke media menjelang rencana pemerintah untuk melakukan eksekusi lapangan terhadap 47.000 hektare

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara: DL Sitorus Tidak Terima Perlakukan KLHK dan Terus Melawan Sebelum Meninggal
Tribun Medan
Pengusaha Darianus Lungguk Sitorus dikenal dengan sebutan DL Sitorus dikabarkan meninggal di dalam pesawat, Kamis (3/8/2017). DL sedianya menumpang pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-188 rute Jakarta - Medan, terbang pukul 13.35 WIB. Namun ia batal terbang karena berpulang sesaat setelah duduk di dalam pesawat. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy

TRIBUNNEWS.COM - Marihot Siahaan, kuasa hukum almarhum Darianus Lungguk (DL) Sitorus siap menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terus menuding almarhum sebagai perambah hutan atas perkara register 40 di Sumatera Utara.

Tuduhan tersebut selalu diumbar ke media menjelang rencana pemerintah untuk melakukan eksekusi lapangan terhadap 47.000 hektare kebun sawit di kawasan register 40 di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Kementerian LHK selalu mengatakan lahan 47.000 di kawasan register 40 adalah milik DL Sitorus. Padahal, lahan itu semuanya milik masyarakat dan dikelola oleh koperasi Bukit Harapan. DL Sitorus tidak punya sertifikat hak milik di Register 40 dan sudah dibuktikan di pengadilan,” ujar Marihot Siahaan.

Padahal, lanjutnya, sudah ada putusan yang menunjukkan bahwa DL Sitorus sebagai pemilik PT Torganda tidak memiliki lahan di Register 40.

Hal itu dibuktikan dari hasil kemenangan gugatan perdata Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Batu (Parsub) dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan.

Baca: Penguasa Militer Thailand Perintahkan Buru Mantan PM Yingluck

Berita Rekomendasi

Kemenangan kedua koperasi di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidempuan maupun Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara dalam perkara perdata No 37/Pdt.G/2015/PN.Psp dan No 46/Pdt.G/2015/PN.Psp di PN Padang Sidempuan dan PT Medan tahun 2015 menjadi bukti kuat.

“Kalo almarhum DL Sitorus masih diuber-uber, kami akan menggugat. Alasan menguber itu kurang kerjaan saja, kami akan gugat Kementerian KLH terkait perdata dan pencemaran nama baik. Fitnahnya. Tidak benar itu,” tegas Marihot.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas