Sediakan Angkutan Massal yang Baik Dulu, Baru Larang Sepeda Motor
Ia menegaskan kebijakan pengendalian dan pelarangan ini harus didahului penyediaan angkutan umum massal yang baik.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perluasan larangan sepeda motor di kawasan Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, yang akan dioperasikan mulai September 2017, masih menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan pun berkomentar mengenai rencana program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.
Tigor mengatakan pengendalian kendaraan pribadi yakni sepeda motor memang sebenarnya diperlukan.
Ia menegaskan kebijakan pengendalian dan pelarangan ini harus didahului penyediaan angkutan umum massal yang baik.
"Harus sediakan angkutan massal yang baik dulu. Ini nggak bisa larang-larang orang, sementara angkutan massal belum diperbaiki," ujar Tigor ketika dihubungi, Jumat (25/8/2017).
Menurutnya, proses pengendalian sepeda motor sendiri tidak ada masalah, karena di kawasan Rasuna Said sudah tersedia jalur lambat.
Namun, kebijakan yang dianggap mampu mengurai kemacetan itu tak akan mampu berjalan dengan baik bila tak ada penyediaan angkutan umum yang baik.
"Jakarta akan tetap macet kalau angkutan umum massal yang baik belum ada. Nggak ada gunanya melarang kendaraan pribadi nanti," katanya kepada Tribunnews.com.
Baca: Presiden Jokowi Akan Buka Jambore Nasional Revolusi Mental di Solo
Diberitakan, Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi penggunaan sepeda motor di kawasan Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pembatasan rencananya mulai diuji cobakan 12 September hingga 10 Oktober 2017.
Nantinya, sepeda motor akan dilarang melintas di kawasan tersebut mulai pukul 06.00 hingga pukul 23.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.