Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angkutan Umum Massal Jakarta Belum Cukup Baik, Ini Buktinya

Tigor menegaskan perlunya penyediaan angkutan umum massal yang baik apabila pelarangan sepeda motor

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Angkutan Umum Massal Jakarta Belum Cukup Baik, Ini Buktinya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/8/2017). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan pelarangan sepeda motor melintasi Jalan HR Rasuna Said, Kuningan dan akan melakukan uji coba selama 30 hari pada 11 atau 12 september mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait perluasan pembatasan sepeda motor di kawasan Bundaran HI - Bundaran Senayan serta kawasan Rasuna Said, masih ditanggapi secara beragam oleh masyarakat luas.

Salah satunya adalah Azas Tigor Nainggolan, seorang pengamat transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta.

Tigor menegaskan perlunya penyediaan angkutan umum massal yang baik apabila pelarangan sepeda motor benar-benar diterapkan di kedua kawasan tadi.

Namun ia melihat jika angkutan umum massal di Jakarta belum cukup baik, lantaran kemacetan masih melanda Jakarta.

"Logikanya kan kalau sudah baik nggak mungkin macet. Jadi itu kenapa masyarakat milih pakai kendaraan pribadi. Nah terus kok malah dilarang?" kata Tigor saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (25/8/2017).

Ia pun mencontohkan bukti itu dengan rutinitas dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, yang belum menggunakan angkutan umum massal dalam kesehariannya.

"Buktinya ada. Kalau nggak percaya (angkutan umum massal belum cukup baik), Pak Djarot suruh pakai bus dari rumah dinasnya ke Balai kota. Coba naik bus tiap hari. Jadi jangan cuma kebijakan saja," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Tigor beranggapan bila angkutan umum massal sudah baik tentu masyarakat akan lebih memilih untuk menggunakannya daripada kendaraan pribadi.

Baca: Diundang ke Singapura, Kapolri Jabarkan soal Terorisme di The Pyramid Club

Dan apabila angkutan umum massal sudah baik, maka perluasan pelarangan penggunaan sepeda motor diberlakukan tentu tidak masalah.

Diberitakan, Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi penggunaan sepeda motor di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Bundaran Senayan, serta kawasan Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pembatasan rencananya mulai diuji cobakan 12 September hingga 10 Oktober 2017. Nantinya, sepeda motor akan dilarang melintas di kawasan tersebut mulai pukul 06.00 hingga pukul 23.00 WIB.


Bila tetap melintas di kawasan tersebut, pengendara motor diberitakan akan mendapatkan denda sebesar Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas