Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Dipersilahkan Buka Akses Jalan ROW 47

Menurut Budi, pihaknya mempersilakan Pemerintah Provinsi DKI untuk membukakan jalan tersebut kepada warga.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Dipersilahkan Buka Akses Jalan ROW 47
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Humas PT Mandara Permai, Budi Nurwono membantah soal maraknya pemberitaan terkait penolakan pembangunan akses jalan tembus di Jalan Pantai Indah Selatan 2 yang dapat menghubungkan antara Perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) ke Jalan Kapuk Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Budi, pihaknya mempersilakan Pemerintah Provinsi DKI untuk membukakan jalan tersebut kepada warga.

"Kami dari PT Mandara Permai membantah ya terkait adanya pemberitaan di berbagai media yang dari tanggal 10 hingga 19 Agustus 2017 yang lalu perihal tak dibukakannya akses Jalan Pantai Indah Selatan 2 (ROW 47), sebuah jalan dimana bisa menghubungkan Perumahan PIK ke jalan Raya Kapuk Muara," kata Budi di Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Ia menjelaskan pihaknya mendukung betul Pemerintah Provinsi membuka akses jalan itu, karena pada prinsipnya PT Mandara Permai itu taat hukum dan bersedia membuka akses jalan ROW 47.

Pengerjaan jalan kata dia, dapat dilanjutkan oleh jajaran kontraktor, karena tidak ada masalah soal pengerjaan jalan.

"Sebab ini sudah menjadi keputusan rapat antara kami selaku pengembang dengan pihak Pemprov DKI Jakarta. Kami ini sekarang konsentrasi saja kepada pembukaan aksesnya jalan di Pantai Indah Selatan 2 (ROW 47)," terangnya.

Terkait permasalah pemilikan lahan 86 Ha oleh PT Mandara Permai yang diduga melanggar hak warga bernama Niing bin Sanip, selanjutnya pihak PT Mandara Permai membantah, dan mengatakan bahwa semuanya telah selesai dengan terbitnya sertifikat HGB No. 3515.

Berita Rekomendasi

Serta juga telah memiliki keputusan hukum tetap di pengadilan negeri Jakarta Utara.

"Namun di lain pihak, Ali Hanafiah Lijaya sebagai perwakilan dari PT Mandara Permai dalam beberapa kali rapat dengan Pihak Pemprov DKI menolak keras dibukanya akses jalan Pantai Indah Selatan 2 (ROW 47) sebelum Pemprov DKI Jakarta, mengerjakan jalan tembus dari Jl. Raya Kapuk Muara menuju PIK,"pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas