Polisi Ringkus Penipu Ulung Berpura-pura Jadi Karyawan Indomart
Subdit 3 Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus seorang penipu berpura-pura sebagai karyawan Indomart.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Subdit 3 Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus seorang penipu berpura-pura sebagai karyawan Indomart.
Perempuan bernama Anasty Merlin Siahaan (32) melakukan aksi penipuan di Indomart Muchtar Raya, Sawangan, Kota Depok. Merlin menyamar sebagai karyawan Indomart pusat.
Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono menerangkan, Merlin meminta kasir untuk menyerahkan setoran penjualan di Indomart tersebut sebesar Rp24,8 juta.
"Setelah tersangka mendapatkan uang setoran tersebut, tersangka meninggalkan Indomaret Muchtar Raya Sawangan Depok," ujar Aris, Rabu (31/8/2017).
Polisi meringkus Merlin di Apatermen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017). Penangkapan itu setelah polisi menindaklanjuti laporan yang disampaikan pihak Indomart bernomor LP/466/K/VIII /2017/Resta Depok/Sek. Sawangan.
Saat diinterogasi, Merlin mengaku kerap melakukan penipuan dengan modus yang sama di beberapa cabang Indomart di kawasan Ciputat dan Pasar Pagi dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, satu unit telepon genggam merek Andromax dan satu buah alat hisap sabu.
Merlin ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Merlin dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.