Menteri Agraria dan Gubernur DKI Diminta Jelaskan Diterbitkannya HGB Pulau D
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon protes keras dengan diterbitkannya Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon protes keras dengan diterbitkannya Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Menurutnya, keputusan itu merupakan akrobat hukum yang luar biasa, bisa mengarah pada abuse of power.
Fadli mengatakan, alih-alih memberikan sanksi terhadap para pengembang yang telah melakukan pelanggaran hukum baik dalam proses reklamasi, maupun tahapan pembangunan di pulau-pulau hasil reklamasi--sebelum moratorium dicabut--pemerintah kini justru menyerahkan HGB kepada mereka.
"Itu tindakan yang mencederai akal sehat dan mengusik rasa keadilan masyarakat," kata Fadli dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/9/2017).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyoroti, ada beberapa alasan penerbitan HBG Pulau D harus dipersoalkan.
Baca: Terbunuhnya Pegawai BNN Pertama Kali Dikabarkan Sang Putri yang Berusia 4 Tahun
Pertama, pemerintah tidak konsisten dengan moratorium reklamasi. Apalagi, Pulau C dan D, juga Pulau G, hingga kini posisinya masih disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena melanggar perizinan terkait IMB, Amdal, dan sejumlah ketentuan lainnya.
Kedua, ini bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum dalam politik tata ruang, khususnya untuk kasus-kasus yang melibatkan pengembang-pengembang besar.
Menurutnya, dengan menerbitkan HGB, pemerintah seolah membenarkan para pengembang untuk mengerjakan proyek lebih dahulu sebelum mereka mengurus perizinannya.
"Ini bahaya. Bisa-bisa politik tata ruang kita nantinya didikte sepenuhnya oleh para pengembang. Jangan lupa, di luar polemik reklamasi kita juga sedang menghadapi persoalan terkait perizinan proyek Meikarta, yang menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar perizinannya belum lengkap. Pemberian HGB Pulau D ini benar-benar preseden buruk," kata Fadli.
Ketiga, dia menilai secara administratif penerbitan HGB Pulau D juga dicurigai mengandung banyak cacat.
Soal HGB, katanya, konon diterbitkan hanya berselang sehari sesudah surat ukur lahannya diberikan.
Baca: Apa Kabar Sarah Amalia Mantan Istri Ariel Noah? Penampilannya Kini Bikin Pangling