Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jonru Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Jonru Ginting kembali dilaporkan kepada kepolisian atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jonru Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Muhamad Zakir Rasyidin 

"Karenanya, tadi saya melaporkan ada beberapa postingan yang patut diduga ditulis oleh yang bersangkutan dan itu menurut saya bisa memenuhi pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar Zakir.

Baca: Keluarga AM Kaget Sikap Indria Si PNS Cantik Arogan dan Kerap Pukul Suaminya

Dalam laporan ini, ia menuturkan sudah membawa beberapa barang bukti berupa postingan-postingan Jonru yang dianggap menyebarkan kebencian dan mengandung provokasi.

"Ada 40 postingan. Tapi saya bawa enam gambar yang dilaporkan," ujar Zakir.

Jonru dilaporkan ke polisi dengan nomor: LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 September 2017.

Jonru disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas