Jonru Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian
Jonru Ginting kembali dilaporkan kepada kepolisian atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
"Karenanya, tadi saya melaporkan ada beberapa postingan yang patut diduga ditulis oleh yang bersangkutan dan itu menurut saya bisa memenuhi pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar Zakir.
Baca: Keluarga AM Kaget Sikap Indria Si PNS Cantik Arogan dan Kerap Pukul Suaminya
Dalam laporan ini, ia menuturkan sudah membawa beberapa barang bukti berupa postingan-postingan Jonru yang dianggap menyebarkan kebencian dan mengandung provokasi.
"Ada 40 postingan. Tapi saya bawa enam gambar yang dilaporkan," ujar Zakir.
Jonru dilaporkan ke polisi dengan nomor: LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 September 2017.
Jonru disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.