Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Identitas Anak Bisa Digunakan Daftar Sekolah di Jakarta

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 17.107 buah.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kartu Identitas Anak Bisa Digunakan Daftar Sekolah di Jakarta
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
KARTU IDENTITAS ANAK - Seorang anak memperlihatkan Kartu Identitias Anak (KIA) yang baru diterimanya pada launching KIA dan Akta Kelahiran Braille di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (28/12/2016). KIA wajib bagi anak di bawah 17 tahun dan belum menikah sehingga bisa mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 17.107 buah.

KIA terus diterbitkan dan disosialisasikan hingga tahun 2018 sebelum benar-benar diberlakukannya fungsi KIA tersebut.

"17.107 buah KIA sudah diterbitkan sepanjang Januari 2017 sampai Agustus 2017," kata Edison Sianturi, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (10/9/2017).

 Jumlah tersebut, lanjut Edison, akan terus bertambah. Dimana saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

"Untuk 2017 masih sosialisasi, dan uji coba pemasalahan tahun 2018. Jadi 2017 hanya 30.000 anak yang diberikan KIA. Sosialisasi kami fokuskan di rumah sakit dan sekolah," kata Edison.

Untuk pemberian KIA itu, nantinya akan diprioritaskan kepada anak-anak yang baru lahir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DKI Jakarta dan balita.

Nantinya, KIA akan berfungsi sebagai untuk pendataan anak.

BERITA REKOMENDASI

"Selain itu juga berfungsi untuk memandirikan anak, untuk kesehatan atau berobat, menabung, paspor, dan lainnya. Fungsinya nanti sama dengan KTPel (E-KTP)," jelasnya.

Tak hanya itu, KIA menurut Edison, juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

"Nanti KIA juga menjadi syarat untuk mendaftar sekolah termasuk sekolah. Selama ini kan pakai KK (Kartu Keluarga), sangat merepotkan. Nanti cukup pakai KIA saja," katanya.
 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas