Apes, Residivis Curanmor di Bekasi Ini Ditangkap Warga Saat Dorong Motor Curiannya
Kapolsek Medansatria Komisaris I Made Suweta mengatakan, tersangka MF lebih dulu diamankan warga pada pukul 03.00 WIB.
Editor: Choirul Arifin
Kepala Unit Reskrim Polsek Medansatria AKP Wahid Key menambahkan, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Bahkan mereka sudah puluhan kali mencuri sepeda motor warga di Medansatria. "Mereka tinggal di Medansatria dan mencuri di lokasi ini. Mereka adalah warga asli Kota Bekasi," kata Wahid.
Kepada polisi, tersangka mengaku barang curiannya itu biasa dijual ke penadah di daerah Karawang, Jawa Barat.
Barang hasil curian dijual bervariasi tergantung kondisi motor. "Motor ini dijual dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta," ujar Wahid.
Wahid mengatakan, modus operasi mereka adalah berkeliling ke permukiman warga setempat.
Mereka akan menggasak sepeda motor korban yang terpakir di teras rumah dengan pengawasan minim. "Kalau ada kesempatan langsung mereka ambil motor korban," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
"Mereka tidak pernah dibekali senjata, jadi kalau terpergok mereka melarikan diri," jelasnya.
Wahid mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap tindak pencurian. Soalnya kasus serupa kerap terjadi terutama di rumah yang lemah pengawasan pemilik.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.