YLKI: Kasus Bayi Debora, Menkes Perlu Jatuhkan Sanksi ke Pihak Rumah Sakit
"Jika dilihat kronologinya, pihak rumah sakit patut diduga dengan kuat pelanggaran regulasi bahkan pelanggaran kemanusiaan dan sumpah profesi dokter."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi menganggap Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres melanggar regulasi atas meninggalnya bayi bernama Tiara Debora pada Minggu (3/9/2017).
Bayi Debora meninggal karena tidak mendapat penanganan kesehatan yang cukup di rumah sakit tersebut.
"Jika dilihat kronologinya, pihak rumah sakit patut diduga dengan kuat pelanggaran regulasi bahkan pelanggaran kemanusiaan dan sumpah profesi dokter," ujar Tulus seperti dikutip Kompas.com, Minggu (10/9).
Tulus mengatakan, semestinya pihak rumah sakit mengutamakan keselamatan Debora sebagai pasien yang butuh penanganan sesegera mungkin. Namun, pihak rumah sakit malah menyodorkan kewajiban uang muka yang belum bisa dipenuhi keluarga saat itu juga.
"Selain itu, secara regulasi dilarang mengenakan uang muka pada pasien dengan alasan apa pun," kata Tulus.
Tulus mengatakan, YLKI mendesak agar Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah mengusut kasus ini. Tak hanya itu, pihak manajemen rumah sakit juga patut dikenakan sanksi.
"Sungguh tak patut menelantarkan pasien tanpa alasan yang jelas dan terukur apalagi hanya alasan keuangan," kata Tulus.
"Dari sisi profesi dokter, hal ini melanggar sumpah profesi kedokteran," ujar dia.
Sebelumnya, Debora sudah seminggu terserang flu disertai batuk. Ibunda Debora, Henny, sempat membawa Debora ke RSUD Cengkareng untuk pemeriksaan.
Dokter di sana kemudian memberinya obat dan nebulizer untuk mengobati pilek Debora. Karena kondisinya semakin parah, akhirnya Debora dibawa ke RS Mitra Keluarga Kalideres.
Tiba di rumah sakit, dokter jaga saat itu langsung melakukan pertolongan pertama dengan melakukan penyedotan (suction).
Memperhatikan kondisi Debora yang menurun, dokter menyarankan dirawat di ruang pediatric intensive care unit (PICU). Dokter pun menyarankan orang tua untuk mengurus administrasi agar putrinya segera mendapatkan perawatan intensif.
Baca: Kasus Bayi Debora, Saham RS Mitra Keluarga Melorot
Karena rumah sakit tersebut tak melayani pasien BPJS, maka Rudianto dan Henny harus membayar uang muka untuk pelayanan itu sebesar Rp 19.800.000. Namun Rudianto dan Henny hanya memiliki uang sebesar Rp 5 juta dan menyerahkannya ke bagian administrasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.