Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Bantah Asma Dewi Kirim Uang kepada Kelompok Saracen

Kuasa hukum tersangka kasus ujaran kebencian Asma Dewi, Djuju Purwantoro, membantah kliennya telah mengirimkan sejumlah uang kepada kelompok Saracen.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Bantah Asma Dewi Kirim Uang kepada Kelompok Saracen
Dok. Facebook
Asma Dewi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus ujaran kebencian Asma Dewi, Djuju Purwantoro, membantah kliennya telah mengirimkan sejumlah uang kepada kelompok Saracen.

Dia menegaskan kliennya tidak pernah berhubungan dan kenal dengan kelompok Saracen.

"Tidak benar itu semua (pengiriman uang). Tidak ada keterkaitan. Tidak kenal dia dengan teman-teman Saracen itu," ujar Djuju saat dihubungi, Selasa (12/9/2017).

Djuju mengatakan bahwa Asma Dewi memang aktif dalam sejumlah organisasi pengajian dan organisasi. Namun, dia mengklaim tidak ada pengiriman dana ke Saracen.

Dia mengaku heran kepada pihak kepolisian menyebarkan informasi yang belum sepenuhnya terbukti.

Baca: Resolusi Dewan Keamanan PBB Sepakat tidak Memblokir Ekspor Minyak ke Korea Utara

Berita Rekomendasi

Djuju menanyakan bukti yang menyatakan keterlibatan Dewi dengan kelompok Saracen.

"Ini gak jelas semuanya kecuali mas kasih bukti fotokopi saya kwitansi sekian nah itu. Kalau bukti transfer gak ada bukti ini gak ada, dari siapa?" tegas Djuju.

Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi yang diduga tersangkut dengan kasus ujaran kebencian oleh kelompok Saracen.

Dari hasil pendalaman penyidik ditemukan aliran dana dari Asma Dewi ke anggota inti Saracen berinisial NS.

"Penyidik sementara dapat info yang bersangkutan transfer uang senilai Rp 75 juta ke NS," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).

Setelah mendapatkan dana tersebut, NS membayar kepada seseorang berinisial D. Dalam catatan mutasi bank disebutkan untuk membayar Saracen.

"Kemudian D transfer ke R ini yang merupakan bendahara Saracen," tambah Setyo.

Pihak kepolisian masih mendalami aliran dana yang diberikan oleh Asma Dewi kepada anggota Saracen tersebut.

"Untuk pembuktian lebih lanjut Dittipidsiber sedang kerja sama dengan PPATK karena ini menyangkut transaksi keuangan bank," ungkap Setyo.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengajaran terhadap NS dan beberapa anggota Saracen lainnya.

Seperti diketahui, Asma Dewi ditangkap di rumahnya kakaknya yang menjadi anggota kepolisian di kompleks AKRI, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (9/9/2017).

Sesuai KTP, Asma Dewi sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang beralamat di Ciledug Raya, Jakarta Selatan. Selama ini, Asma Dewi tinggal di Sulawesi Utara.

Barang bukti yang disita dari tersangka adalah dua unit device dan postingan berbau SARA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas