Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Km di Tangerang Disegel KKP karena Rugikan Nelayan dan Tak Berizin

Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto menyebut pagar laut 30 km di Tangerang, Banten telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Km di Tangerang Disegel KKP karena Rugikan Nelayan dan Tak Berizin
dok KKP
Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto mengungkapkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan pada pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyegelan tersebut dilakukan pada hari ini, Kamis (9/1/2025), tepatnya pukul 16.30 WIB.

"Iya benar, sudah dilakukan penyegelan oleh KKP," kata Suharyanto dilansir Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Suharyanto mengungkap penyegelan ini dilakukan karena telah membuat rugi para nelayan.

Selain itu pagar laut itu tak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.

Lebih lanjut Suharyanto menuturkan, ke depannya KKP akan melakukan pengawasan kasus pagar laut ini.

Pengawasan ini akan dilakukan langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan, KKP.

Berita Rekomendasi

"Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-handle langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan," imbuh Suharyanto.

Pemilik Misterius, Warga Dibayar Rp 100 Ribu

Pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten kini menjadi pusat perhatian.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

Warga dikabarkan menerima upah Rp100 ribu untuk memasang pagar-pagar bambu sejauh 30,16 kilometer tersebut. Pemasangan dilakukan saat malam hari.

"Siapa yang melakukan belum teridentifikasi. Mereka (warga) sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang (pagar bambu) dikasih uang Rp100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, Rabu(8/1/2025).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Sosok Pemilik, Tujuan dan Fungsinya Jadi Misteri

Pemasangan pagar yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji telah berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan beberapa lapisan. Temuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat saat pimpinan Ombudsman RI melakukan kunjungan ke lokasi pada 5 Desember 2024.

Hasil penelusuran bersama nelayan, Fadli menjelaskan bahwa pagar tersebut memiliki pintu setiap 400 meter yang dapat diakses oleh perahu.  Namun, di dalam area tersebut, nelayan akan kembali menjumpai pagar lapisan berikutnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas