Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pria Ini Gara-gara Beri Tips Wanita Penghibur dengan Uang Palsu

Seorang pria asal Serang, Banten berinisial SN (34) ditangkap polisi Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Polisi Tangkap Pria Ini Gara-gara Beri Tips Wanita Penghibur dengan Uang Palsu
ist
Ilustrasi wanita 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria asal Serang, Banten berinisial SN (34) ditangkap polisi Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

Sebab, SN kedapatan membawa sejumlah uang palsu dan menggunakannya untuk membayar jasa seorang wanita penghibur.

"Kejadiannya pada Sabtu (9/9/2017) lalu. Awal mula pelaku sedang minum di salah satu diskotek di Jalan Mangga Besar Raya dan ditemani oleh teman perempuannya," ujar Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendriz, Selasa (12/9/2017).

Baca: Polisi Usut Dua Pria yang Bersama Suami Indria Kameswari di Bandara Halim Perdanakusuma

Setelah sekitar satu jam menemani pelaku, lanjut Erik, perempuan penghibur tersebut lantas meminta tips kepada pelaku.

"Pelaku kemudian memberikan uang 20 lembar pecahan lima puluh ribu rupiah atau sebesar satu juta rupiah," kata dia.

Perempuan itu merasa ragu dengan keaslian uang itu.

Berita Rekomendasi

Ia lalu meminta bantuan bartender untuk memeriksa keaslian uang itu dengan sinar laser.

Baca: Polisi Tangkap Penghina Istri Presiden Jokowi di Instagram

"Ternyata benar palsu, kemudian saksi dan security melapor ke Polsek Tamansari," kata Erik.

Subnit Buser pimpinan AKP Erick Ekananta Sitepu kemudian mendatangi diskotek dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 72 lembar.

"Pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Erick. (SHERLY PUSPITA)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Beri Tips Wanita Penghibur dengan Uang Palsu, Seorang Pria Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas