Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ada Rumah Sakit Tolak Pasien karena Uang Muka, Djarot Ancam Cabut Izin Operasional

Sanksi awal jika pelanggarannya masih tergolong ringan, maka rumah sakit tersebut akan diberi sanksi peringatan.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Masih Ada Rumah Sakit Tolak Pasien karena Uang Muka, Djarot Ancam Cabut Izin Operasional
youtube
Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi masih banyaknya rumah sakit yang menolak pasien karena tidak bisa membayar uang muka, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku akan memberikan sanksi.

Sanksi awal jika pelanggarannya masih tergolong ringan, maka rumah sakit tersebut akan diberi sanksi peringatan.

Baca: Djarot Akan Dorong Rumah Sakit Swasta Ikut Program BPJS Kesehatan

"Ada, pasti ada sanksi, paling tidak ya ada sanksi peringatan 1 atau 2 ya," ujar Djarot, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017).

Namun jika rumah sakit yang diberi izin operasi oleh Pemerintah Provinsi DKI tersebut telah melakukan pelanggaran berat, termasuk menelantarkan pasien, maka secara tegas ia akan memberikan sanksi berat dengan mencabut izin operasional.

Baca: Keluarga Bayi Debora Masih Enggan Buat Laporan

Berita Rekomendasi

"Tapi kalau pelanggarannya sudah berat, bisa kita cabut izinnya, karena nggak boleh (menolak pasien), sama saja mereka menelantarkan pasien," tegas Djarot.

Mantan Wali Kota Blitar itu kemudian menyebutkan misi yang harus diutamakan oleh rumah sakit adalah menyelamatkan nyawa pasien dengan memberikan penanganan yang terbaik.

"Sedangkan misi utama rumah sakit adalah menolong dan menyelamatkan pasien," kata Djarot.

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu pun kembali menegaskan bahwa pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap, mulai dari sanksi peringatan hingga pencabutan izin.

"Jadi (pemberian sanksi) ada tahapannya, tapi kalau memang pelanggarannyasudah berat, (ya izinnya) kami cabut," pungkas Djarot.

Sebelumnya, kasus kematian bayi Debora menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa hari yang lalu.

Bayi Debora diduga tidak segera mendapatkan penanganan medis dari rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, lantaran orangtuanya tidak memiliki cukup biaya yang mengakibatkan bayi itu ditolak penanganaannya oleh pihak rumah sakit.

Nyawa Debora pun akhirnya tidak bisa diselamatkan pada Minggu, 3 September 2017 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas