Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lima Kesimpulan Menkes Meninggalnya Bayi Debora di RS Mitra Keluarga

Dalam investigasinya, Menkes menemukan 14 fakta terkait meninggalnya bayi Debora.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lima Kesimpulan Menkes Meninggalnya Bayi Debora di RS Mitra Keluarga
Repro/KompasTV
Tiara Debora, bayi mungil berusia empat bulan, putri pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang ini meninggal dunia meski kedua orang tuanya sudah membawanya ke rumah sakit. Orang tua Tiara Debora berduka tak hanya karena kehilangan putri kecilnya, namun karena aturan rumah sakit soal uang untuk biaya perawatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil investigasi Menteri Kesehatan Nila F Moeloek terkait kasus meninggalnya bayi yang baru berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang di RS Mitra Keluarga menyimpulkan lima hal.

Dalam investigasinya, Menkes menemukan 14 fakta terkait meninggalnya bayi Debora.

Hasil investigasi Menkes tersebut dilaporkan kepada pimpinan Komisi IX DPR RI tertanggal 13 September 2017, berkop Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan ditandatangani.

Berdasarkan 14 fakta hasil penelusuran investigasi, salah satu point dari kesimpulan yang diambil Menkes adalah adanya kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut lima simpulan Menkes terkait meninggalnya bayi Debora:

1. Layanan medik sudah diberikan RS, tetapi untuk menilai kesesuaian dengan standar akan ditindaklanjuti dengan audit medik oleh profesi.

2. Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien.

Rekomendasi Untuk Anda

3. Pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima.

4. Kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

5. Bahwa kebijakan RS belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi.

Baca: Indra Piliang Tersangkut Narkoba, Tim Anies-Sandi Bilang Begini

Baik kiranya juga ditunjukkan 14 fakta yang ditemukan Menkes dalam investigasinya:

1. Pasien mau membayar biaya pelayanan RS.

2. RS sudah tahu kondisi pasien adalah peserta BPJS sejak awal keluarga pasien berkomunikasi di front office.

3. RS sudah melakukan klaim secara rutin pasien gawat darurat ke BPJS (27 kali) dengan 24 terbayarkan dan 3 klaim dalam proses.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas