Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tolak Kebijakan Punya Garasi sebagai Syarat Terbitnya STNK

Pihaknya tidak dapat mendukung program tersebut lantaran hanya diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta semata.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polisi Tolak Kebijakan Punya Garasi sebagai Syarat Terbitnya STNK
Warta Kota / Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penertiban parkir liar di atas trotoar Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kewajiban memiliki garasi bagi semua orang atau badan usaha kewajiban memiliki garasi sebagai syarat pembelian mobil secara langsung ditolak oleh Kepolisian.

Penolakan disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, dengan alasan, kewajiban pemilikan garasi tersebut tidak diatur dalam UU (Undang-Undang) terkait.

Menurutnya, kepemilikan garasi tidak bersangkut-paut dengan perundang-undangan terkait registrasi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi kendaraan bermotor.

"Itu tak diatur. Yang diatur terkait persyaratan daripada STNK adalah faktur, cek fisik dan KTP. Itu yang disyaratkan," tegasnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (13/9).

Karena itu, pihaknya tidak dapat mendukung program tersebut lantaran hanya diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta semata.

Terlebih, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan koordinasi terkait penerapan aturan tersebut.

"Tentunya. Kami tak berlakukan. Karena belum ada juga pembicaraan soal hal tersebut. Karena penjabaran dari Perda juga harus dalam peraturan Gubernur. Oleh karena itu saat ini belum kami berlakukan dan belum ada juga Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012," jelas Halim.

Berita Rekomendasi

Belakangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar menyosialisasikan seruan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, tentang kewajiban memiliki garasi bagi semua orang atai badan hukum.

Seruan itu terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang telah diterbitkan sejak April 2014 lalu.

Perda ini antara lain mengatur pewajiban memiliki garasi bagi semua orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor, Mereka juga dilarang untuk menyimpan kendaraan bermotor di ruang publik seperti di pinggir jalan raya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas