Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tatapan Berbuntut Peganiayaan Terhadap Tukang Jahit

"Pelaku berkata 'gua nggak suka lu ada di sini'. Kemudian langsung memukuli korban dengan tangan kosong ke arah wajah,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tatapan  Berbuntut Peganiayaan Terhadap Tukang Jahit
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Opsnal Polsek Pondok Aren menangkap seorang laki-laki paruh baya yang diduga melakukan penganiayaan atau pemukulan kepada tukang jahit.

"Kemungkinan, penyebab pelaku menganiaya korban dipicu ketersinggungan pelaku apabila lewat di depan kios tempat korban menjahit, korban suka memandang ke arah pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, saat dihubungi wartakotalive.com, Kamis (14/9/2017).

Baca: Bantah Tidak Kooperatif, Bos First Travel Bingung Asetnya Hilang Kemana

Korban bernama Edi Chandra (52) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit di Kampung Rawa RT 02/04, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Ketika kejadian, korban sedang melakukan aktivitas menjahit seperti biasanya.

Namun, tiba-tiba pelaku berinisial BS (28) menghampiri lalu mengucapkan kata tidak suka akan keberadaan korban.

Baca: Bos First Travel Diperiksa Bareskrim Bersama Dua Karyawannya

Berita Rekomendasi

"Pelaku berkata 'gua nggak suka lu ada di sini'. Kemudian langsung memukuli korban dengan tangan kosong ke arah wajah," katanya.

Akibat serangan tersebut, korban pun terjatuh dan tetap dipukuli.

"Kemudian, istri pelaku melihat suaminya sedang memukuli korban datang untuk memisahkan dengan cara menarik tangan. Lalu, pelaku dan istri meninggalkan tempat kejadian," ujarnya.

Baca: Kronologi Pembunuhan Bos Garmen dan Istrinya, Perencanaannya di Tangerang Hingga Mayat Dibuang

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian dahi kanan dan dahi kiri, serta luka robek bibir atas.

Dari kejadian tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang diancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan. (Alija Berlian Fani)

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Seorang Tukang Jahit Dipukuli Berawal dari Saling Tatap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas