Tukang Ojek Janjikan 'Alam Surga' Lalu Tiduri Gadis 16 Tahun
"Pelaku bilang ke korban katanya dijanjikan ke alam surga. Kami masih dalami lagi statement soal itu,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nafis (28), tukang ojek di kawasan Mampang Prapatan, ditangkap aparat Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Ia ditangkap karena mencabuli gadis di bawah umur.
Kapolsek Pancoran Komisaris M Hari Agung Julianto mengatakan, aksi Nafis dilakukan setelah memperdaya korban, Kamis (31/8/2017) lalu.
Saat itu, kata Kompol Hari, kepada korban berisinial AF (16), pelaku menjanjikan jalan-jalan dan melihat alam surga.
Baca: Tatapan Berbuntut Peganiayaan Terhadap Tukang Jahit
"Pelaku bilang ke korban katanya dijanjikan ke alam surga. Kami masih dalami lagi statement soal itu," kata Kompol Hari, Kamis (14/9/2017).
Kalimat ajakan menuju 'alam surga' masih menjadi pernyataan.
Bisa jadi 'surga' yang dimaksud pelaku hanya sebagai kalimat kiasan untuk menjalankan modusnya mencabuli korban.
Baca: Polisi Telisik Kasus Temuan 2 Lubang Diduga Bekas Tembakan di Bus Freeport
Korban saat itu diajak jalan-jalan oleh pelaku menggunakan sepeda motor.
Namun, ternyata pelaku membawa korban ke Hotel MVN di Duren Tiga.
Di sanalah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Korban yang selama beberapa waktu memendam rasa takut dan trauma, akhirnya melaporkan hal yang menimpanya ke Mapolsek Pancoran.
Baca: Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Lebih Baik Dihina Ketimbang Pulang Ke Tanah Air Terjadi Kerusuhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.