Politikus Golkar Indra J Piliang Direhabilitasi di BNN Jakarta Selatan
Berdasarkan pemeriksaan polisi, ketiganya hanya sebagai pengguna, sehingga akan menjalani rehabilitasi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Indra J Piliang, dan dua rekannya akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan.
Polisi meringkus Indra, dan dua rekannya di Diamond Club & Karaoke, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (13/9/2017) malam.
Setelah dilakukan tes urine, ketiganya positif mengkonsumsi sabu.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, ketiganya hanya sebagai pengguna, sehingga akan menjalani rehabilitasi.
Polisi pun telah mengajukan assesment ke BNNK Jakarta Selatan.
Sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkoba wajib direhabilitasi.
Baca: Jokowi: Saya Ini dari Keluarga Tidak Mampu
"Sore ini nanti ketiganya akan kami serahkan ke BNK Jakarta Selatan rencana jam 16.00 akan kami kirim," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka narkotika.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jadi ini kami kenakan pasal 127 ya pengguna narkoba dengan ancaman kurungan setahun," ujar Argo.