Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ibu di Depok Sekap Bayinya di Toilet Sebelum Dibuang ke Sumur

Polsek Cimanggis menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya di Cimpaeun, Tapos, Depok pada Jumat (15/9/2017).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Ibu di Depok Sekap Bayinya di Toilet Sebelum Dibuang ke Sumur
Wartakota
Ilustrasi mayat bayi ditemukan warga 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polsek Cimanggis menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya di Cimpaeun, Tapos, Depok pada Jumat (15/9/2017).

Dalam rekontruksi tersebut, terungkap bahwa pelaku yang bernama Novianti (21) sempat menyekap bayinya di toilet sebelum dibuang ke sumur milik tetangganya.

Kasus ini sendiri terjadi pada Juli yang lalu. Saat rekonstruksi, ada 16 adegan yang dijalani oleh Novi.

Dalam rekontruksi yang dilakukan langsung di rumah kontrakan yang pernah ditempatinya, Novi diketahui melahirkan bayinya seorang diri di toilet.

"Setelah itu bayi perempuan yang baru dilahirkan dibekap oleh pelaku sampai meninggal. Bayi akhirnya meninggal lalu dibuang pelaku ke dalam sumur dekat kamar mandi," kata Kapolsek Cimanggis Komisaris Sunarto saat ditemui di lokasi.

Baca: Pelajar SMA di Bogor Tewas Akibat Tradisi Bom-boman Duel hingga Sekarat, Jadi Ajang Tontonan

Menurut Sunarto, rekontruksi yang dilakukan pada hari ini merupakan salah satu pelengkap alat bukti sebelum berkas kasus tersebut dilimpahkan ke persidangan.

BERITA REKOMENDASI

"Rekontruksi dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti dan melihat agar kejadian yang sebenarnya dapat terungkap," ujar Sunarto.

Pembunuhan yang dilakukan Novi terhadap bayinya terjadi pada 18 Juli 2017. Ia sempat kabur.

Namun tertangkap dalam perjalanan ke kampung halamannya di Cianjur pada 20 Juli 2017.

Dari hasil pemeriksaan, Novi yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini tega membunuh bayinya karena merasa malu hamil di luar nikah.

Dalam kasus ini, Novi disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP tentang aborsi.


Ancaman hukumannya bisa 7-15 tahun penjara.

Ia juga bisa dikenakan Pasal 181 KUHP yang mengatur hukuman bagi orangtua yang membuang anaknya.

Penulis: Alsadad Rudi
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ibu Ini Sekap Bayinya di Toilet Sebelum Dibuang ke Sumur

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas