Diejek 'Tak Tahan Lama', Pria Ini Tusuk Selingkuhan Usai Berhubungan Badan
Terjadi saling gelut antara korban dan pelaku. Pertikaian semakin mencekam, Jhon mengambil pisau.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - JS alias Jhon (36) menikam selingkuhannya, Vera Yusika Sumarna (42).
Jhon merasa harga dirinya tercabik-cabik karena dibilang ejakulasi dini atau tak tahan lama saat berhubungan badan.
Jhon dan Vera menjalani hubungan gelap. Selingkuh selama setahun.
Meski, di antara mereka telah memiliki pasangan hidup masing-masing. Buih-buih percintaan Jhon dan Vera muncul, lantaran keduanya kerap bertemu di tempat kerja.
Jhon merupakan karyawan rumah makan yang dimiliki oleh Vera.
Namun, sebuah peristiwa memilukan terjadi. Vera meninggal dunia di kontrakan Jhon, Cipondoh, Tangerang, Sabtu (16/9/2017).
Kejadian bermula saat Vera melontarkan ucapan, bahwa Jhon tak seperti mantan-mantan kekasihnya.
Yakni, Jhon tak tahan lama saat berhubungan badan. Ucapan itu, terlontar ketika Vera dan Jhon hendak berhubungan badan untuk kedua kalinya.
Apa yang diucapkan Vera menyayat hati Jhon. Harga dirinya merasa dijatuhkan. Jhon pun merespon dengan memukul Vera.
Baca: Menkumham: Isu PKI, Untuk apa Dibangkit-bangkitkan Hantu yang Sudah Mati?
Terjadi saling gelut antara korban dan pelaku. Pertikaian semakin mencekam, Jhon mengambil pisau.
"Tersangka ambil pisau dan menusukkannya ke korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).
Jhon panik, langsung kabur mengendarai sepeda motor.
Ia menghubungi saudaranya di Tangerang. Curhat telah melakukan penganiayaan disertai pembunuhan.
Jhon mengaku bersalah dan melarikan diri ke salah satu Pondok Pesantren Leuweung Gede di daerah Tenjo.
"Di pesantren itu, tersangka sudah jujur berbuat yang tidak benar, menyesali perbuatannya," ujar Nico.
Berdasarkan informasi masyarakat mengenai keberadaan Jhon, Tim Gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Tangerang menangkapnya pada Senin (18/9/2017) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Untuk tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal sampai hukuman mati," ujar Nico.