Dua Terdakwa Pembunuhan di Pulomas Dituntut Hukuman Mati
Tiga terdakwa kasus pembunuhan di Pulomas, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (19/9/2017).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pembunuhan di Pulomas, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (19/9/2017).
Ketiga terdakwa adalah Ridwan Sitorus alias Yus Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Bernius Sinaga.
Baca: Dikubur Satu Tahun, Jasad Siswa Korban Perkelahian Mirip Gladiator Masih Utuh
Ketiganya hanya dapat tertunduk, saat jaksa penuntut umum menjelaskan beberapa hal terkait kasus mereka.
Sidang yang dipimpin hakim Gede Ariawan itu, langsung mempersilakan jaksa penuntut umum memulai pembacaan tuntutan.
Baca: Pembunuh Juragan Bakso Mengaku Tersinggung Setelah Dengar Ucapan Ini
"Dengan ini kami menyatakan bahwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane, Erwin Situmorang, telah terbukti melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, masing masing dituntut pidana mati," kata seorang jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Sementara, Alfin Bernius Sinaga dituntut pidana seumur hidup.
Ketiganya hanya bisa pasrah mendengar kabar buruk tersebut.
Baca: Seorang Wanita Mengamuk dan Pecahkan Kaca Mobil Tahanan Saat Pelaku Pembunuhan Jalani Rekonstruksi
Melalui penasihat hukum, ketiga terdakwa tak terima dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum.
Berkas pembelaan pun akan dibuat.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Gede Ariawan menerima permohonan pembelaan terdakwa.
Gede meminta agar berkas pleidoi bisa dibacakan Selasa (26/9/2017) pekan depan.
Baca: Obrolan Soal Ranjang Usai Bercinta Dengan Selingkuhan Jadi Pemicu Pembunuhan Juragan Bakso
Perampokan sadis tersebut terjadi pada 26 Desember 2016. Sebelas korban disekap di dalam kamar mandi dengan ukuran 1,5 x 1,5 meter, tanpa ventilasi.
Enam korban meninggal dunia, yakni Dodi Triono, Diona Andra Putri, Dianita Gemma Dzalfayla, Amalia Calista, Yanto, dan Tarso. Sedangkan lima korban yang selamat adalah Anet, Santi, Fitri, Emi, dan Windi.
Penulis: Joko Supriyanto
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pulomas Dituntut Hukuman Mati, Satu Lagi Seumur Hidup