Modus First Travel Pikat Jamaah Diduga Ditiru Wedding Organizer di Depok
Dalam kasus ini, WO yang bernama "Khalisa" menawarkan biaya penyelenggaraan pesta pernikahan yang murah kepada konsumennya.
Editor: Fajar Anjungroso
Ada sepuluh calon pengantin yang sudah ditipu oleh Galih. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menyidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Saat ditemui di Mapolresta Depok, Galih berdalih telah melakukan kesalahan analisa atas usaha yang dilakukannya. Menurut Galih, usaha WO yang dijalaninya sudah berjalan sejak tahun 2014.
"Biar pelanggan tertarik, didiskon sekian puluh persen. Kemudian mereka bayar. Dua puluh lima persennya saya pakai untuk nutupin acara klien yang mau berjalan," ujar Galih.
Galih kini mendekam di sel tahanan Polresta Depok. Ia terancam dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP untuk kasus penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara lima tahun.
Untuk mencegah terjadinya hal serupa, Polresta Depok mengimbau warga untuk tidak mudah tergiur dengan promo murah biaya pernikahan. Warga diminta untuk lebih curiga apabila ditawari biaya penyelenggaraan pernikahan yang murah, namun memberikan banyak keuntungan.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Skema Ponzi, dari First Travel hingga Penipuan "Wedding Organizer"