Pembunuh Juragan Bakso Mengaku Tersinggung Setelah Dengar Ucapan Ini
"Lu mau nambah? Gimana mau nambah lagi? 'Punya' lu aja nggak bisa bangun lagi. Nggak kuat. Lu mah beda sama mantan-mantan gua."
Editor: Adi Suhendi
![Pembunuh Juragan Bakso Mengaku Tersinggung Setelah Dengar Ucapan Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jhonny-setiawan-36-tersangka-pembunuhan-selingkuhannya_20170919_171021.jpg)
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jhonny Setiawan (36), tertatih-tatih menuju ruang Direktorat Kriminal Reserse Umum (Ditreskrimum), di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).
Mengenakan seragam tahanan Polda Metro Jaya warna oranye, kaki kanannya tampak dibalut perban akibat ditembak anggota polisi.
Jonny merupakan tersangka pembunuhan selingkuhannya, Vera Yusita (42).
Baca: Obrolan Soal Ranjang Usai Bercinta Dengan Selingkuhan Jadi Pemicu Pembunuhan Juragan Bakso
Jhonny Setiawan (36) tersangka pembunuhan selingkuhannya, Vera, saat digelandang di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Selasa (19/9/2017).
Jonny menyebut kekalapannya menghabisi nyawa Vera karena sakit hati disebut lemah di ranjang.
Saat itu, Sabtu (16/9/2017), pukul 21.00 Jonny bersama Verlis melakukan hubungan badan di kontrakan pelaku, di Cipondoh, Kota Tangerang.
Setelah selesai, 20 menit kemudian, Jonny mengajak berhubungan badan lagi.
Baca: Dikubur Satu Tahun, Jasad Siswa Korban Perkelahian Mirip Gladiator Masih Utuh
Namun, saat itu Vera menolaknya dan menyebut kelamin Jonny kecil dan tidak kuat.
"Lu mau nambah? Gimana mau nambah lagi? 'Punya' lu aja nggak bisa bangun lagi. Nggak kuat. Lu mah beda sama mantan-mantan gua. 'Punya' mantan gue mah lebih gede," kata Jonny mengulang perkataan Vera saat itu.
Kemudian, mereka pun cekcok.
Jonny yang merasa terhina mendorong Vera.
Namun Vera membalasnya dengan memukul Jonny.
Baca: Ada Kisah Asmara Di Balik Pembunuhan Juragan Bakso di Cipondoh
"Saya langsung ke dapur ambil pisau, terus saya tusuk ke leher kiri dua kali," kata Jonny.
Ia pun langsung mengikat tangan dan menyumpal mulut Vera.
Kemudian, Jonny membersihkan diri dengan mandi di kontrakannya tersebut.
"Saya langsung kabur ke tempat sepupu di Kotabumi Tangerang. Naik motornya Vera. Tapi motornya saya tinggal di Indomaret depan Polres Tangerang," katanya.
Kemudian, ia meminta kepada sepupunya tersebut sejumlah uang, kartu ATM, dan ponsel.
Kemudian ia melarikan diri ke pondok pesantren di Tenjo, Tangerang.
Baca: Seorang Wanita Mengamuk dan Pecahkan Kaca Mobil Tahanan Saat Pelaku Pembunuhan Jalani Rekonstruksi
Sementara itu, Dirreskrimum, Kombes Nico Afinta, mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus di pondok pesantren tersebut, Senin (19/9/2017) pukul 22.30.
"Pelaku kami jerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.