Gaji Beda-beda di PD Pasar Jaya, Djarot Bilang Direktur Punya Kewenangan
Oleh karena itu ia mengimbau agar para karyawan yang telah bekerja, lebih meningkatkan kinerja mereka.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi adanya keluhan gaji Tenaga Profesional yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PD Pasar Jaya, lebih tinggi dari karyawan badan usaha tersebut, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan secara bijak.
Ia mengatakan bahwa dalam melakukan perekrutan terhadap pegawainya, Direktur Utama PD Pasar Jaya yakni Arief Nasrudin memiliki kewenangan.
"Ya itu, untuk merekrut pegawai, Direktur kan juga punya kewenangan," ujar Djarot, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2017).
Tidak hanya itu, mantan Wali Kota Blitar itu kemudian menegaskan, Dirut tersebut juga memiliki kriteria tersendiri dalam merekrut karyawan.
Oleh karena itu ia mengimbau agar para karyawan yang telah bekerja, lebih meningkatkan kinerja mereka.
"Dia (Direktur) punya kriteria tersendiri, makanya kinerja (karyawan) harus ditingkatkan," kata Djarot.
Politisi PDI Perjuangan itu pun menambahkan, menurun atau meningkatnya kinerja para karyawan bisa dilihat dari prestasi.
Ia menyarankan agar Dirut PD Pasar Jaya itu mengikuti apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI, yakni menilai berdasarkan Key Performance Indikator (KPI).
"Kita lihat seperti apa prestasinya, saya bilang sama Pak Arief, 'kalau perlu samakan dengan yang dilakukan Pemprov (DKI), ada KPI,'," kata Djarot.
Baca: Ini Jawaban Jokowi, Apakah Akan Bertemu Pansus Hak Angket KPK
Hal itu tentunya menurut Djarot bisa memudahkan PD Pasar Jaya dalam mengendalikan dan mengetahui ritme kerja karyawan.
"Key Performance Indikator supaya dilihat, dan dinilai betul, dengan cara seperti itu maka terkontrol," ujar Djarot.
Sebelumnya, sekira 500 karyawan PD Pasar Jaya melakukan demo di halama kantor PD Pasar Jaya, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu, 2 Agustus 2017 lalu.
Ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) PD Pasar Jaya itu menilai penetapan tenaga profesional menjadi pegawai tetap telah melanggar Peraturan Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 64 Tahun 2015 bab III pasal 6 ayat 2 dan 3 serta pasal 7 ayat 2, tentang ketentuan penerimaan pegawai di PD Pasar Jaya.
Pengangkatan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan ketentuan pada posisi jabatan struktural dan merugikan karyawan lama, terutama dalam pemberian gaji.
Pada kesempatan yang sama, demo tersebut pun mendapatkan tanggapan dari Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin, ia berharap agar para karyawan tidak khawatir dengan adanya sejumlah perubahan.
Arief menyebut perubahan yang dilakukan, khususnya terkait perekrutan tenaga profesional dalam manajemen, jelas memiliki tujuan positif.
Ia memaparkan tujuan tersebut agar pos yang dinilai masih lemah, kedepannya bisa lebih berkembang.