Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Bisnis Nikah Siri dan Lelang Perawan Mengoyak Prinsip Integritas Tubuh
Bisnis semacam ini benar-benar mengoyak prinsip integritas tubuh, bahwa tubuh adalah karunia Tuhan yang harus dipelihara kemurniannya.
Editor: Dewi Agustina
http://www.bekasimedia.com/heboh-nikahsirri-dan-lelang-perawan-ini-penjelasan-langsung-pendirinya/
FENOMENA seperti ini sebetulnya sudah banyak di masyarakat. Tapi sebagai bisnis diam-diam, sembunyi-sembunyi.
Menjadikan keperawanan sebagai komoditas sebenarnya mengandung logika yang mirip dengan yurisprudensi hukum yang dibuat Hakim Bismar Siregar dalam kasus perkosaan.
Keperawanan, oleh Hakim Bismar, dianalogikan sebagai barang yang dicuri (pasal 378 KUHP).
Bedanya, dalam bisnis lelang keperawanan dan kawin kontrak ini, keperawanan diposisikan sebagai barang yang memiliki nilai jual-beli (bukan sebagai barang yang dicuri).
Bisnis semacam ini benar-benar mengoyak prinsip integritas tubuh, bahwa tubuh adalah karunia Tuhan yang harus dipelihara kemurniannya.
Patut dikhawatirkan, bisnis sedemikian rupa selanjutnya akan menciptakan agen-agen yang bisa memiliki dua paras.
Pertama, mucikari.
Kedua, pedagang manusia (human trafficker).
Keduanya sama-sama bisa dipidana.
Semakin serius jika perempuan-perempuan yang menjadikan keperawanannya/tubuhnya sebagai komoditas adalah anak-anak remaja.
Mereka yang larut dalam pola hidup konsumtif dan sangat kuat dipengaruhi oleh teman sebaya jelas merupakan kelompok rentan.
Na'udzubillaahi min dzalik.
Penulis: Reza Indragiri Amriel
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.