Lelang Perawan Dengan Koin Bergambar Cabul, Aris Bakal Kena Pasal Berlapis
Polisi menjerat bapak tiga anak ini dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Polisi menciduk Aris Wahyudi (49) warga Jatiasih, Kota Bekasi yang membuat situs lelang perawan dan perjaka lewat www.nikahsirri.com pada Minggu (24/9) dini hari.
Polisi menjerat bapak tiga anak ini dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dia juga disangkakan dengan Pasal 27, Pasal 45 dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Cewek Pemalang Bikin Pemuda Asal Belanda Bertekuk Lutut, Begini Kisahnya
Baca: Fakta Mayat Pria-Wanita Ditemukan Telanjang, Polisi Kesulitan Menyelidiki Kasusnya
Dalam penelusuran Warta Kota, koin mahar yang dipampang Aris di situs terlihat senonoh.
Koin mahar yang dipampang Aris berwarna emas di bagian pinggir dan perak di bagian tengah.
Tampak seorang pria sedang bersenggama dengan wanita dalam posisi G-Whiz.
Meski alat kelamin pria dan wanita itu tidak terlihat karena tertutup paha dan lengan mereka, namun kedua payudara sang wanita terlihat jelas, lengkap dengan putingnya.
Di seluruh tepi koin ini juga dipenuhi lambang bintang, sebagai aksesoris koin.
Koin mahar dijadikan alat transaksi antara mitra (peserta lelang) dan klien (pemilih lelang) dalam situs nikahsirri.com.
Bagi klien yang ingin mengakses situs itu, diwajibkan membeli minimal satu koin seharga Rp 100.000 lewat transfer rekening bank milik Aris.
Klien diwajibkan mengirim bukti transfer pembayaran lewat aplikasi WhatsApp ke nomor Aris.
Pengelola kemudian memberikan akun dan kata kunci kepada klien guna mengakses situs tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.