Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Nikahsirri.com

Pengakuan Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com mengenai keuntungan Rp 5 juta dinilai tak masuk akal.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Nikahsirri.com
Tribunnews.com / Dennis Destryawan
Barang bukti Nikahsirri.com 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengakuan Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com mengenai keuntungan Rp 5 juta dinilai tak masuk akal.

Polisi akan menggandeng pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang yang masuk ke Aris.

Situs nikahsirri.com telah memiliki member sekitar 2.700 orang.

Setiap orang diharuskan untuk membayar Rp 100 ribu.

Baca: Dubes RI Tidak Mau TKI Pulang dari Malaysia Tetap Jadi Pembantu

Dari situ, uang yang masuk ke kantong Aris seharusnya Rp 27 juta.

Namun, Aris mengaku hanya memperoleh uang Rp 5 juta, semenjak situs itu dibuka pada 19 September 2017 lalu.

Berita Rekomendasi

"Rp 5 juta itu nilai pengakuan si pelaku, semuanya akan kita telusuri melalui mekanisme aliran uang," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (24/9/2017).

Baca: Menguak Pola Kerja Lelang Perawan Situs Nikahsirri.com

Adi menerangkan, untuk menelusuri aliran dana nikahsirri.com, pihaknya akan menggandeng PPATK.

"Kita akan bekerja sama dengan pihak PPATK, untuk mendata berapa transaksi keuangan yang sudah masuk terhitung setelah launching tanggal 19 September," ujar Adi.

Situs nikahsirri.com diresmikan pada 19 September 2017.

Sudah 2.700 orang tercatat sebagai pelanggan situs itu.

Baca: Nikahsirri.com Lelang Perawan Usia 14 Tahun

Sementara, mitra atau orang yang siap dinikahi sirih, ada 300 orang.

Polisi menguak praktek jual beli nikah sirih ini.

Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat, dini hari tadi.

Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa. Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas