Aris Wahyudi, Pemilik Situs Nikahsirri.com Akan Jalani Tes Kejiwaan
Kepolisian akan memeriksa kondisi kejiawaan Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs www. nikahsirri.com.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akan memeriksa kondisi kejiawaan Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs www. nikahsirri.com.
"Ya kalau ada indikasi ke situ (kelainan jiwa) disertai bukti-bukti dan fakta kita lakukan uji kesehatan jiwa. Nanti penyidik yang menetukan itu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (25/9/2017).
Ia menjelaskan, pemilik situs yang ditetapkan menjadi tersangka akan diperiksa terlebih dahulu.
Baca: Ada 2.700 Member Nikahsirri.com, Polisi Belum Temukan Klien Wanita
"Jika ditemukan ada kelainan (jiwa), maka akan dilakukan tes di rumah sakit untuk diobservasi. Tapi itu masih dugaan ya," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, Aris mendirikan situs tersebut karena masalah ekonomi.
Sebelumnya, Rani, istri Aris Wahyudi mengatakan, suaminya terlihat aneh usai kalah dalam pilkada Kabupaten Banyumas pada 2008.
"Suami saya sudah gila, dari semenjak dia kalah di pilkada 2008 di Banyumas. Sampai mengeluarkan buku yang ingin bergabung dengan Amerika tahun berapa saya lupa. Yang terakhir dia bikin situs ini," ujar Rani saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
"Saya sudah enggak kuat. Saya enggak tau apa-apa lagi. Saya cuma kasih tahu itu aja," kata Rani sambil terisak.
Baca: Fadli Zon Duga Jokowi Tolak Ikut Campur Pansus KPK Karena Dianggap Bola Panas
Rani mengatakan, ia sama sekali tidak mengetahui soal situs www.nikahsirri.com yang dibuat suaminya.
Sebab, suaminya tidak pernah membicarakan keberadaan situs tersebut kepada dia. Aris Wahyudi ditangkap Tim Cyber Crime Krimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak.
Penangkapan tersangka Aris terjadi setelah Tim Cyber Crime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs www.nikahsirri.com pada 22 September 2017 lalu.
Situs tersebut berisikan konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang perawan dan juga menyediakan jodoh serta wali. (ANGGITA MUSLIMAH MAULIDYA PRAHARA SENJA)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Akan Tes Kejiwaan Pemilik Situs Nikahsirri.com