Tukang Ecer Ganja di Tangerang Terciduk Polisi
Penggerebekan dilakukan di kontrakan di Kampung Jatiuwung RT 03/05 Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, melancarkan penggerebekan pada Senin (25/9/2017) malam.
Penggerebekan dilakukan di kontrakan di Kampung Jatiuwung RT 03/05 Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Polisi menggerebek kontrakan yang dihuni oleh pengecer narkotika. Petugas pun mengamankan lelaki berinisial AA (33) yang kerap melakukan transaksi peredaran narkoba.
"Dia (AA) biasa menjual ganja di wilayah tersebut," ujar Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji, Selasa (26/9/2017).
Hasil penggerebekan, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 12 bungkus ganja paket Rp 50 ribu, 19 bungkus ganja paket Rp 25 ribu, dan uang tunai Rp 420 ribu hasil penjualan barang laknat itu.
"Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Panongan, guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Menurut Trisno, pihaknya melancarkan penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat. Jajarannya mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah lama menjadi pengecer narkoba.
"Kami masih cari tahu, dia mendapatkan barang ini dari mana. Kasus ini masih kami kembangkan," kata Trisno.