Disebut Sarang Calo, Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Angkat Bicara
Kasi Satpas SIM Daan Mogot membantah pendapat IPW yang menyatakan praktek percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompol Fahri Siregar, Kasi Satpas SIM Daan Mogot membantah pendapat IPW yang menyatakan praktek percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Polda Metro Jaya makin marak.
Kalau memang ada diharapkan bisa lapor ke pihak kepolisian agar segera diberantas.
Kasi Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengaku sudah melakukan pencegahan praktek percaloan SIM.
Bahkan pihak kepolisian sudah melakukan penindakan terhadap calo yang selama ini berkeliaran.
"Saya sudah melakukan upaya-upaya pencegahan calo dan upaya penindakan calo," kata Kompol Fahri Siregar saat dihubungi, Kamis (28/9/2017).
Upaya pencegahan itu, kata dia, dengan cara melarang semua orang yang tidak berkepentingan masuk ke dalam area pembuatan SIM.
Karena di pintu depan Satpas SIM sudah ada pintu yang melarang orang selain pemohon SIM untuk masuk. Sistem online pun sudah diterapkan disana.
"Iya lagi pula sudah in gate system. Selain pemohon tidak boleh masuk," ungkapnya.
Kalaupun memang ada oknum anggota kepolisian yang bermain di dalam, kata dia, akan segera ditindak.
Oleh sebab itu, dia meminta agar masyarakat juga tidak menggunakan calo dalam mengurus permohonan SIM.
"Himbauan untuk masyarakat layaknya ujian. Maka untuk mengikuti ujian SIM agar masyarakat berlatih dan belajar terlebih dahulu sehingga masyarakat akan lebih percaya diri dalam menghadapi ujian," ucapnya.
"Jangan percaya sama calo karena kelulusan pada saat mengikuti ujian SIM tergantung dari kompetensi pemohon itu sendiri bukan karena calo," tutur dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) menilain aksi percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Polda Metro Jaya makin marak.
Para calo menawarkan antara Rp 800.000 sampai Rp 1 juta untuk selembar SIM. Padahal harga resmi pengurusan SIM hanya Rp 125.000.